KPK Limpahkan Berkas Penyuap Kalapas Sukamiskin ke Pengadilan Tipikor Bandung

8 Juli 2020 10:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Dok. KPK
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Dok. KPK
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK melimpahkan berkas perkara Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA), Rahadian Azhar ke Pengadilan Tipikor Bandung. Ia adalah tersangka kasus suap terhadap Kalapas Sukamiskin.
ADVERTISEMENT
"Tim JPU KPK yang diwakili Januar Dwi Nugroho dan Eko Wahyu Prayitno melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama Terdakwa Rahadian Azhar ke PN Tipikor Bandung," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/7).
Ali mengatakan, pelimpahan berkas tersebut sudah dilakukan pada Selasa (7/7) kemarin. Kini, KPK menunggu penetapan jadwal sidang pertama dari Pengadilan Tipikor Bandung.
"Saat proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 26 saksi dan nantinya dalam persidangan Tim JPU KPK akan menghadirkan saksi-saksi yang dapat membuktikan uraian dakwaan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa," kata dia.
Plh Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam perkara ini, KPK menduga Rahadian diduga memberikan suap berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp 500 juta kepada Wahid Husein selaku Kalapas Sukamiskin.
ADVERTISEMENT
Suap diduga terkait dengan perusahaan Rahadian telah bekerja sama dengan beberapa lapas sebagai Mitra Koperasi dan Mitra Kerjasama Pembinaan Warga Binaan. Salah satu lapas yang bekerja sama yakni Lapas Sukamiskin Bandung.
Sementara Wahid, ia juga sudah dijerat sebagai tersangka. Selain diduga menerima suap dari Rahadian, Wahid juga diduga menerima mobil Toyota Landcruiser Hardtop Tahun 1981 dari salah seorang napi, serta uang Rp 75 juta dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)