KPK Luncurkan Aplikasi JAGA, Masyarakat Bisa Laporkan Penyelewengan Bansos

29 Mei 2020 15:46 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK merilis aplikasi JAGA sebagai bagian dari upaya pengawasan terkait bantuan sosial. Masyarakat dilibatkan secara aktif dalam pengawasan tersebut.
ADVERTISEMENT
Dari situs atau aplikasi JAGA yang bisa diunduh, masyarakat bisa melaporkan bila menemukan dugaan penyimpangan terkait bansos.
"Diharapkan kepada warga masyarakat yang memang menemukan penyimpangan, baik bansos maupun hal lain, silakan disampaikan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers secara daring, Jumat (29/5).
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Terkait aplikasi ini, KPK bekerja sama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), baik yang berada di bawah BPKP maupun Pemerintah Daerah. Sehingga, setiap laporan bisa ditindaklanjuti hingga ke tingkat daerah.
Menurut Firli, KPK mempunyai tim khusus dalam memantau pengaduan melalui aplikasi itu. Ia menjamin setiap laporan pasti akan ditindaklanjuti.
"Kalau pengaduannya di daerah, misalnya ada di Jawa Barat, maka kita segera hubungi Provinsi Jawa Barat. Siapa? ada Gubernur, ada Inspektorat, ada kepala perwakilan BPKP," ungkap Firli.
ADVERTISEMENT
Jenderal Polisi bintang dua itu pun menyebut hal yang sama berlaku untuk pengaduan di kabupaten atau kota. Menurut dia, KPK sudah terhubung dengan para pihak terkait.
"Tidak usah khawatir, semua laporan yang masuk pasti akan kita tindaklanjuti," kata dia.
Begitu masuk di kita, saya sudah tanya, kita sudah komitmen, setiap pengaduan akan kita tindak lanjuti, sementara ini minimal 7 hari sudah direspons," sambung dia.
Melihat dari situsnya, setiap orang yang ingin melakukan pengaduan, harus membuat akun terlebih dahulu. Nantinya, pelapor mencantumkan identitas diri yakni dengan Nomor Induk Kependudukan, nomor telepon yang bisa dihubungi, isi laporan, serta bukti pendukung.
KPK menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
ADVERTISEMENT
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona