KPK Minta Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2020 Segera Setor LHKPN

31 Agustus 2020 13:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengimbau calon kepala daerah yang akan berkontestasi di Pilkada 2020 segera menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, LHKPN merupakan persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon yang akan bertarung di pilkada sesuai dengan aturan undang-undang.
ADVERTISEMENT
"KPK mengimbau kepada bakal calon (balon) kepala daerah untuk mulai melaporkan harta kekayaannya kepada KPK," kata Plt juru bicara KPK, Ipi Maryati, dalam keterangannya, Senin (31/8).
"Khususnya bagi balon (bakal calon) yang bukan berstatus penyelenggara negara (PN) atau baru pertama kali melaporkan hartanya. Mereka termasuk dalam kategori wajib lapor khusus," sambung dia.
Ipi menjelaskan, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, tanda terima laporan LHKPN merupakan persyaratan wajib dalam pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Ipi menyebut, berkenaan dengan kewajiban LHKPN itu, KPK juga telah menerbitkan petunjuk teknis penyampaian dan pemberian tanda terima atas laporan harta kekayaan yaitu berupa Surat Edaran Pimpinan (SE) KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ipi merinci, SE tersebut mengatur sejumlah hal yakni: Pertama, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online; Kedua, KPK hanya memberikan tanda terima LHKPN setelah melalui proses verifikasi KPK.
ADVERTISEMENT
Ketiga, tanda terima LHKPN yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam pilkada adalah tanda terima yang diberikan oleh KPK atas penyampaian laporan sejak 1 Januari 2020 sampai dengan hari terakhir masa perbaikan syarat calon, baik dalam rangka pelaporan periodik maupun khusus.
"Untuk mendukung kelancaran proses, KPK mengingatkan agar Balon menyesuaikan saat penyampaian LHKPN dengan masa perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang berlaku," kata Ipi.
"Hal ini untuk memastikan Balon memiliki waktu yang memadai untuk proses verifikasi dan/atau melengkapi kekurangan," sambungnya.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Proses Pengisian e-LHKPN

Ipi menjabarkan bagaimana proses pengisian LHKPN secara online. Ia menyebut, bagi balon yang belum memiliki e-Filing LHKPN, maka harus terlebih dahulu melakukan registrasi dengan mengisi dan menandatangani formulir aktivasi e-Filing.
ADVERTISEMENT
Formulir itu, kata Ipi, bisa didapatkan di laman elhkpn KPK. Selanjutnya, balon wajib mengisi formulir yang disediakan itu.
"Setelah memiliki akun e-Filing, Balon dapat mulai melakukan pengisian LHKPN. Setelah menyelesaikan pengisian LHKPN secara online, Balon wajib mengirimkan surat kuasa atas nama yang bersangkutan, pasangan dan anak tanggungan yang berusia 17 tahun ke atas kepada KPK melalui pos," ujarnya.
Ipi menuturkan, KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap LHKPN yang diterima terkait dengan kesesuaian pengisian LHKPN dan atau kelengkapan form aktivasi dan surat kuasa.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Apabila LHKPN dinyatakan lengkap, maka KPK akan memberikan tanda terima LHKPN kepada yang bersangkutan. Namun, bila dinyatakan tidak lengkap, maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada Balon mengenai bagian yang masih harus diperbaiki dan atau dilengkapi.
ADVERTISEMENT
"Perbaikan LHKPN dilakukan paling lambat 14 hari kalender terhitung sejak diterimanya pemberitahuan tersebut oleh Balon," kata dia.
Ipi menyebut, tanda terima LHKPN yang dapat diterima sebagai salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tersebut adalah tanda terima yang terdapat kode QR sebagai otentifikasi bahwa tanda terima tersebut diterbitkan oleh KPK.