KPK Minta BW Dicoret dari Kuasa Hukum Mardani Maming

20 Juli 2022 16:16 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua tim hukum BPN, Bambang Widjojanto saat menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua tim hukum BPN, Bambang Widjojanto saat menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Biro Hukum KPK meminta kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mencoret nama Bambang Widjojanto dari kuasa hukum Mardani Maming. Hal tersebut tertuang dalam petitum yang diajukan Biro Hukum KPK dalam persidangan praperadilan di PN Jaksel.
ADVERTISEMENT
"Memerintahkan demi hukum kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret Kuasa Hukum Pemohon atas nama Dr. Bambang Widjojanto dalam Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juni 2022 yang telah didaftarkan/diregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata tim biro hukum KPK di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/7).
Hal tersebut bukan tanpa sebab. Pihak KPK mempertanyakan keabsahan BW yang dinilai memiliki hubungan hukum dengan KPK. Dia merupakan mantan Wakil Ketua KPK 2011-2015. Sehingga, kehadiran BW dinilai memunculkan benturan kepentingan alias conflict of interest.
KPK menilai, meski BW sudah tak lagi menjabat, namun terdapat hubungan antara dia dengan KPK. Sebab KPK berkewajiban untuk memberikan bantuan hukum dan perlindungan keamanan terhadap Bambang Widjojanto terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya selama menjabat sebagai Pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
"Secara normatif, terkait aturan mengenai hak keuangan, kedudukan protokol dan perlindungan keamanan pimpinan KPK tidak memberikan batasan jangka waktu kepada mantan Pimpinan KPK yang memerlukan bantuan hukum dan perlindungan keamanan terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya ketika menjabat sebagai Pimpinan KPK," ucap tim biro hukum KPK.
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Sehingga, lanjutnya, BW masih memiliki hubungan dengan KPK selaku termohon. Akan tetapi, di sisi lain, dia justru jadi kuasa hukum dari pihak yang berperkara di KPK yakni Mardani Maming.
Selain itu, pihak KPK juga menyinggung soal BW sebagai Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi, TGUPP Provinsi DKI Jakarta. Dalam posisi tersebut, BW dinilai memiliki benturan kepentingan dengan Mardani Maming dan melanggar peraturan perundang-undangan tentang benturan kepentingan.
ADVERTISEMENT
Sebab, Mardani Maming merupakan pemegang saham atau menjadi pengurus yang terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan yang beralamat di DKI Jakarta. Dan perusahaan-perusahaan yang diduga terkait dengan perkara korupsi Mardani Maming yang beroperasi di Jakarta.
"Sementara fungsi Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi pada pokoknya memberikan pertimbangan dalam rangka pelaksanaan penyusunan, harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan dan regulasi Pencegahan korupsi, pemantauan dan evaluasi permasalahan hukum dan pencegahan korupsi," ucap tim biro hukum KPK.
Selain itu, BW selaku Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi antara lain memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi dan melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah, tokoh, pemerhati, ahli, Instansi Pemerintah atau Swasta dan atau masyarakat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi.
ADVERTISEMENT
"Dengan demikian, terdapat benturan kepentingan antara tugas dan fungsi Saudara Dr. Bambang Widjojanto selaku Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGUPP dengan posisi sebagai Kuasa Hukum Pemohon selaku pemilik/pemegang saham/pengurus perseroan yang menjadi lingkup/objek dari regulasi / kebijakan yang menjadi tugasnya," ucap tim biro hukum KPK.
Pihak KPK menilai, adanya potensi benturan kepentingan harus dilaporkan ke atasan secara tertulis dan dilakukan pemeriksaan dan keputusan hasil pemeriksaan ditembuskan ke Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.
"Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pemberian kuasa dari Pemohon kepada saudara Dr. Bambang Widjojanto melanggar peraturan perundang-undangan sehingga Kuasa yang diberikan Pemohon kepada saudara Dr. Bambang Widjojanto tidak sah dan batal demi hukum," pungkasnya.
Kuasa hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto (kedua kanan) dan Denny Indrayana (kanan) berdiskusi usai mengikuti sidang gugatan terkait penetapan tersangka Mardani H Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/6/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Pada sidang sebelumnya, BW menyebut bahwa dia sudah mengajukan cuti agar bisa bersidang mewakili Mardani Maming. Namun dalam sidang pada hari ini, ia tidak hadir.
ADVERTISEMENT
Pengacara lainnya, Denny Indrayana, menyebut bahwa BW pasti sudah mempertimbangkan secara matang sebelum memutuskan menjadi kuasa hukum Mardani Maming. Menurut Denny, BW sudah nonaktif dari TGUPP.
"Seorang sekaliber, selevel, Mas BW yang kita paham, kita mengerti, integritas dan kapasitasnya. Pasti pertimbangan-pertimbangan yang matang untuk tetap maju sebagai kuasa hukum dalam perkara ini," kata Denny kepada wartawan usai sidang.
"Kemarin saya mendengar sendiri terkait dengan TGUPP, Beliau mengatakan nonaktif. Jadi tidak lagi cuti ya, nonaktif dari TGUPP," ujar Denny.
Tokoh HIPMI, Mardani Maming. Foto: Instagram/@mardani maming
Mardani Maming mengajukan praperadilan mempersoalkan status tersangka yang diterapkan KPK. Ia meminta hakim membatalkannya. Di sisi lain, KPK belum mengumumkan secara resmi Maming sebagai tersangka. Termasuk detail perkara tersebut.
Dari permohonan Mardani Maming, terungkap kasus ini terkait dugaan suap Peralihan Izin Usaha Pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) di Kabupaten Tanah Bumbu. Mardani Maming diduga sebagai penerima suap.
ADVERTISEMENT
Diduga, kasus ini terkait jabatan Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu. Mardani Maming merupakan kader PDIP pernah menjabat Bupati Tanah Bumbu selama dua periode sejak tahun 2010-2018. Sebelum itu, dia pernah menjabat sebagai Komisaris PT. Bina Usaha; Anggota DPRD Kab. Tanah Bumbu Fraksi PDIP.
Namun, Mardani Maming membantah keterlibatan dalam kasus itu. Menurut dia, kasus itu terkait bisnis dan tidak ada hubungan dengannya.