KPK Minta Dirut KIEC Serahkan Diri Terkait Suap Wali Kota Cilegon

27 September 2017 23:55 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers OTT Wali Kota Cilegon (Foto: Fadjar Hadi /kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers OTT Wali Kota Cilegon (Foto: Fadjar Hadi /kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), Tubagus Donny Sugihmukti, lolos dari OTT yang dilakukan penyidik KPK pada Jumat (22/9) malam. KPK meminta Tubagus Donny segera menyerahkan diri ke lembaga anti rasuah tersebut.
ADVERTISEMENT
"Lebih baik jika ada inisiatif untuk mendatangi KPK misalnya, tentu itu akan lebih bagus, karena yang bersangkutan memang belum bisa kita amankan pada OTT di Cilegon kemarin," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya pada Rabu (27/8).
KPK juga akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Tubagus. "Nanti kita akan agendakan pemanggilan untuk yang bersangkutan," imbuh Febri.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Tubagus Donny sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi, yang juga telah berstatus tersangka.
Selain Tubagus Donny dan Tubagus Iman Ariyadi, ada tiga orang lainnya yang juga telah berstatus tersangka. Yakni Ahmad Dita Prawira yang merupakan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, Hendry selaku pihak swasta, Bayu Dwinanta Utama sebagai manajer project PT BA, dan EKA Wandara yang merupakan manajer PT KIEC.
ADVERTISEMENT
Tubagus Donny bersama Bayu dan Eka diduga memberikan suap sebesar Rp 1,5 miliar kepada Tubagus Iman Ariyadi. Suap itu sebagai comitment fee untuk memuluskan proses perizinan --yaitu rekomendasi AMDAL-- sebagai salah satu syarat perizinan pembangunan Transmart.
Pemberian suap diketahui dilakukan dalam dua tahap. Pertama pada 19 September dari PT KIEC kepada rekening Cilegon United Football Club senilai Rp 700 juta, kedua ditransfer ke rekening yang sama pada tanggal 22 September sejumlah Rp 800 juta.
Dari OTT kasus dugaan suap itu, KPK berhasil mengungkap modus baru penyuapan yang diduga menggunakan saluran CSR perusahaan pada klub sepakbola daerah sebagai sarana untuk menerima suap.
Adalah CU Football Club, yang terindikasi digunakan sebagai sarana untuk menyamarkan dana suap, agar tercatat dalam pembukuan sebagai CSR atau sponsorship perusahaan. Diduga hanya sebagian dari bantuan yang benar-benar disalurkan ke klub tersebut.
ADVERTISEMENT
Tubagus Iman, Ahmad, dan Hendy sebagai pihak penerima suap, diduga melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah uu 20 2001 jo. Pasal 55 ayat 2 kesatu KUHP.
Sedangkan Bayu, Tubagus Donny, dan Eka sebagai pihak pemberi suap diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1b, atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001, Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.