news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Minta Jadi Pihak Ketiga di Gugatan Perdata Sjamsul Nursalim

16 Juli 2019 21:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sjamsul Nursalim. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sjamsul Nursalim. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengajukan permohonan sebagai pihak ketiga dalam gugatan perdata yang diajukan oleh pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim. Pengajuan itu berkaitan dengan upaya KPK untuk melindungi ahli mereka yang berasal dari unsur auditor Badan Pemeriksa Keuangan.
ADVERTISEMENT
"KPK memutuskan secara resmi tadi mengajukan permohonan untuk menjadi pihak ketiga yang berkepentingan di Pengadilan Negeri Tangerang," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Selasa (16/7).
Sjamsul Nursalim, menggugat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan anggota BPK, I Nyoman Wara, ke Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan itu terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi BPK dalam rangka penghitungan kerugian negara di kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 2017.
"Jadi di sana (PN Tangerang) ada gugatan perdata Sjamsul Nursalim menggugat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan salah satu auditor BPK yang juga menjadi ahli KPK," sambungnya.
Pengajuan sebagai pihak ketiga, kata Febri, dimaksudkan KPK sebagai bentuk dukungan agar nantinya tak ada lagi ahli yang ditekan.
ADVERTISEMENT
"Menegaskan harapan bahwa jangan sampai ke depan ahli yang memberikan keterangan di persidangan itu kemudian merasa takut atau merasa terancam ketika mereka harus menghadapi gugatan pidana, tuntutan pidana atau perdata," ucap Febri.
Oleh karena itu KPK pun berharap agar nantinya hakim dapat bersikap tegas agar tak ada lagi peristiwa.penekanan terhadap ahli yang diajukan KPK di persidangan.
"Kami harap Hakim di PN Tangerang bisa mempertegas agar tidak ada ketakutan dan kekhawatiran bagi ahli-ahli Ketika memberikan keterangan di pengadilan sesuai dengan kapasitas dan keahliannya," tegas Febri.
Disebutkan dalam dakwaan eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, terdapat Laporan Audit Investigatif BPK yang tertuang dalam laporan Nomor: 12/LHP/XXI/08/2017 tertanggal 25 Agustus 2017.
ADVERTISEMENT
Dalam laporan itu terdapat kerugian negara Rp 4,58 triliun dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk BDNI.
Berikut enam poin gugatan yang disampaikan Sjamsul Nursalim:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan 'Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/Surat Keterangan Lunas kepada Sdr. Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali BDNI pada Tahun 2004 Sehubungan dengan Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Aset oleh Obligor BLBI kepada BPPN Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017' tidak sah, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
4. Menghukum tergugat I dan II membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp 1.000 sebagai kerugian immateriil.
ADVERTISEMENT
5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
6. Menghukum tergugat I dan tergugat II membayar biaya perkara.