KPK Minta Kemendikbud Benahi PPDB Zonasi: Ada Beberapa Penyimpangan

28 Juli 2020 11:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta.  Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
KPK mempunyai sejumlah catatan terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui sistem zonasi. Catatan ini berupa permasalahan yang kerap muncul dalam proses PPDB di sejumlah daerah seperti pemalsuan keterangan tak mampu hingga mengubah Kartu Keluarga.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyebut hal itu berdasarkan temuan serta keluhan dari masyarakat. Menurut dia, catatan tersebut patut menjadi perhatian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk meminimalisir pelanggaran terkait pelaksanaan PPDB.
Khusus terkait syarat keterangan tidak mampu, Kemendikbud sudah menghapus ketentuan itu sejak 2019 lalu. Sebab, ditemukan oknum masyarakat yang melakukan penyimpangan dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk mendaftarkan anaknya di sekolah tujuan.
"Tujuannya memang salah satunya untuk meminimalisir misalnya berhubungan proses PPDB ini berhubungan dengan keterangan yang diindikasikan seperti memalsukan keterangan tidak mampu misalnya atau berupa perubahan KK, memalsukan KK sehingga program zonasi ini kemudian jadi serbuan para orang tua dan siswa untuk dapatkan sekolah terdekat atau sekolah favorit," kata Lili, Selasa (28/7).
ADVERTISEMENT
Lili menyampaikan, pendidikan merupakan ujung tombak membentuk jiwa antikorupsi. Sudah seharusnya, dalam prosesnya pun tak dicederai oleh perilaku-perilaku tak berintegritas. Sebab hal tersebut pun berpotensi merusak karakter anak bangsa.
"Seperti tadi saya sampaikan ada beberapa praktik-praktik penyimpangan dalam PPDB itu, kemudian kita lihat di lapangan ini berpotensi merusak karakter anak bangsa dan jika penyimpangan in dianggap hal lumrah maka anak-anak ini akan mengikuti atau meniru perilaku yang dilakukan dan kemudian kecenderungan itu bisa dilihat dari karakter anak-anak itu," kata Lili.
Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Giri Suprapdiono. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Giri Suprapdiono juga membeberkan bahwa saat ini sejumlah program antikorupsi tengah dicanangkan di sejumlah sektor pendidikan. Ia merinci, ada total 106.830 sekolah yang akan mewajibkan pendidikan antikorupsi.
ADVERTISEMENT
"Sampai hari ini sekolah yang sudah akan mewajibkan pendidikan antikorupsi itu jumlahnya sudah 106.830 sekolah. Ada 73 ribu lebih SD, 18 ribu lebih SMP, dan kemudian 15 ribu SMA/SMK," kata Giri.
Hal tersebut diatur melalui peraturan Gubernur, Bupati hingga Wali Kota. Saat ini total aturannya sudah ada 178 dari sejumlah kepala daerah. Adapun nilai yang ditanamkan ada 9 yakni jujur; peduli; mandiri; disiplin; tanggung jawab; kerja keras; sederhana berani; dan adil.
Giri menilai, pendidikan di sekolah mengenai antikorupsi ini akan tercoreng apabila sedari awal penerimaan siswanya saja sudah tak berintegritas.
"Mengapa penting? karena apa yang kita bangun di 106 ribu sekolah ini sampai tercederai dengan proses masuk anak sekolah itu cacat dalam proses PPDB maka 9 nilai tadi akan sendirinya runtuh," kata Giri.
ADVERTISEMENT