KPK Minta Keterangan Ubedillah Badrun Terkait Pelaporan Terhadap Gibran

26 Januari 2022 19:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengamat politik UNJ Abedilah Badrun. Foto: Muhammad Lutfan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengamat politik UNJ Abedilah Badrun. Foto: Muhammad Lutfan/kumparan
ADVERTISEMENT
Dosen UNJ Ubedillah Badrun melaporkan dua anak Presiden Jokowi yakni Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK. Pelaporan itu terkait dugaan KKN yang diduga dilakukan oleh Gibran dan Kaesang.
ADVERTISEMENT
Menanggapi laporan itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Ubedillah sebagai warga negara Indonesia memiliki hak setara untuk membuat laporan atau pengaduan kepada lembaga apa pun termasuk KPK.
"Begini setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU, di dalam UU hukum acara pidana khususnya UU Nomor 8 Tahun 1981 disebutkan apa itu laporan apa itu pengaduan," ujar Firli kepada wartawan usai hadiri Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/1).
"Nah ini laporan yang sudah kita terima dari saudara pelapor atas nama Ubedillah, laporan itu sebagaimana dimaksud dalam UU adalah pemberitahuan oleh seseorang karena hak dan kewajibannya tentang telah, sedang, atau akan terjadi suatu peristiwa pidana," sambungnya.
Ketua KPK Firli Bahuri saat menerima kunjungan Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Mayjen TNI di KPK, Selasa (28/12). Foto: KPK
Dalam rangka membuktikan benar tidaknya laporan yang disampaikan Ubedillah, KPK akan memanggil yang bersangkutan untuk melengkapi bukti atas laporan yang telah disampaikannya itu.
ADVERTISEMENT
"Tentu KPK berkepentingan untuk meminta keterangan kepada pelapor itu sendiri. Nah nanti baru kita lakukan pendalaman apa yang dilaporkan, pihak yang terkait, bukti-bukti permulaan apa yang dimiliki tentu akan uji," ucap Firli.
Jika bukti dan keterangan dari Ubedillah selaku pelapor sudah dikantongi, kata Firli, nantinya KPK akan segera menyimpulkannya.
"Nanti kita akan beri kesimpulan tentu ini adalah proses dan kami pastikan KPK akan sampaikan kepada publik pada saatnya," kata Firli.
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Ubedillah Badrun Beri Keterangan ke KPK
Terpisah, Ubedillah kembali mendatangi KPK Rabu (26/1) siang. Dia mengatakan bahwa ia diperiksa selama hampir 2 jam oleh pihak KPK terkait pelaporannya. Tak hanya diperiksa, Ubedillah juga turut menyerahkan sejumlah dokumen tambahan untuk memperkuat laporan yang ia sampaikan kepada KPK.
ADVERTISEMENT
Kedatangannya ke KPK, kata dia, juga dimaksudkannya untuk mengklarifikasi sejumlah berita miring terkait pelaporannya.
"Kami percaya kepada KPK untuk menjalankan amanah negara ini untuk terus menjalankan proses ini dengan cara yang seharusnya dilakukan sesuai UU, dan kami menghormati KPK. Kami percaya bahwa di republik ini ada prinsip Equality Before The Law ya, siapa pun sama kedudukannya di muka hukum dan juga kita memegang teguh azas praduga tak bersalah," ungkap Ubedillah.
"Ini klarifikasi untuk memperjelas aduan kami, supaya tidak menimbulkan interpretasi-interpretasi yang mungkin di luar apa yang kami sampaikan. Selanjutnya biar KPK menjalankannya seusai dengan UU," lanjut dia.
Meski begitu, Ubedillah enggan merinci bukti dan dokumen apa yang ia serahkan kepada KPK.
ADVERTISEMENT
"Tentu saja ada dokumen-dokumen yang tentu basisnya data yang kami yakini sebagai data valid ya. Selebihnya KPK yang memeriksa," beber Ubedillah.