news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Minta Masyarakat Lapor Bila Tahu Keberadaan Harun Masiku

20 Januari 2021 11:00 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka korupsi eks caleg PDIP Harun Masiku. Foto: Twitter/@efdesaja
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka korupsi eks caleg PDIP Harun Masiku. Foto: Twitter/@efdesaja
ADVERTISEMENT
Harun Masiku masih menjadi catatan negatif bagi KPK. Sudah lebih dari setahun, eks caleg PDIP itu gagal ditangkap lembaga antirasuah.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya masih berupaya mencari Harun Masiku.
"Saat ini Tersangka HAR (Harun Masiku) masih berstatus DPO KPK dan ini masih tetap menjadi kewajiban KPK untuk secepatnya menemukan yang bersangkutan serta menyelesaikan pemberkasan perkaranya hingga tuntas," kata Ali kepada wartawan, Rabu (20/1).
Ilustrasi Harun Masiku. Foto: Dok: Maulana Saputra/kumparan.
Menurut Ali, ada 10 tersangka KPK yang berstatus DPO dalam kurun 2017-2020. Tiga di antaranya sudah ditangkap dan diproses lebih lanjut.
Dari pada DPO itu, Ali menyebut bahwa hanya dua tersangka yang buron di tahun 2020, yakni Harun Masiku dan Samin Tan. Para DPO lainnya merupakan tersangka sebelum periode 2020.
Dalam rangka pencarian para buronan itu, termasuk Harun Masiku, KPK mengaku sudah bekerja sama dengan kepolisian. KPK pun meminta bantuan masyarakat yang tahu soal informasi keberadaan Harun Masiku untuk segera melapor.
ADVERTISEMENT
"KPK juga berharap partisipasi aktif dari masyarakat apabila menemukan keberadaan para Tersangka DPO tersebut untuk segera menghubungi kepolisian terdekat atau langsung hubungi call center KPK di nomor 198," ungkap Ali.

Periksa Kerabat Harun Masiku

Pencarian Harun Masiku juga dilakukan KPK melalui pemeriksaan saksi. Salah satu yang diperiksa ialah advokat bernama Daniel Tonapa Masiku yang merupakan kerabat Harun Masiku.
Pemeriksaan terhadap Daniel ini dikarenakan adanya dugaan ia pernah berkomunikasi dengan Harun Masiku. Daniel diperiksa pada Selasa (19/1) kemarin.
"Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya jalinan komunikasi saksi yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan tersangka HAR (Harun Masiku)," kata Ali.
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Selain itu, Daniel dikonfirmasi pula terkait pengetahuannya soal keberadaan Harun Masiku.
Akan tetapi, dalam pengakuannya, Daniel menyatakan tak tahu keberadaan Harun Masiku. Daniel menyebut terakhir bertemu dengan Harun Masiku adalah 3 atau 4 tahun yang lalu.
ADVERTISEMENT
"Saya ketemu itu tiga empat tahun lalu itu secara kebetulan saja di Plaza Festival (Jakarta)," kata Daniel usai pemeriksaan.
Pengacara Daniel Tonapa Masiku berjalan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/1). Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
Ia pun bahkan meminta Harun Masiku agar menyerahkan diri. Hal tersebut untuk memberikan kepastian kondisi sang buronan terhadap keluarga. Sebab, ada isu Harun Masiku sudah meninggal, meski belum ada bukti yang menyertai.
"Dari saya pribadi karena masih ada saudara kandungnya, saya secara pribadi mengimbau supaya kalau perlu (Harun Masiku), ya, menyerahkan diri. Supaya juga ada segera kepastian bagi dia, kepastian bagi keluarga," kata Daniel.
Harun Masiku. Foto: Maulana Saputra/kumparan
Harun Masiku telah menjadi tersangka sejak 9 Januari 2020. Ia kemudian dinyatakan sebagai DPO pada 17 Januari 2020. Dalam kasusnya, Harun diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.
ADVERTISEMENT
Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme PAW.
Ia menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus ini yang belum ditangkap dan disidang. Sementara, tersangka lainnya di kasus ini yakni Wahyu Setiawan, kader PDIP Saeful Bahri, dan eks caleg PDIP, Agustiani Tio Fridellina sudah disidang dan perkaranya inkrah.