KPK Minta NCB Interpol Terbitkan Red Notice Harun Masiku

2 Juni 2021 18:39 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Harun Masiku. Foto: Dok: Maulana Saputra/kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Harun Masiku. Foto: Dok: Maulana Saputra/kumparan.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pencarian KPK terhadap Harun Masiku masih dilakukan. KPK telah mengirimkan surat kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia untuk menerbitkan red notice atas nama eks caleg PDIP itu.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, surat tersebut sudah dikirimkan pada Senin (31/5).
"Sebagai salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO atas nama HM (Harun Masiku), KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (2/6).
Ali mengatakan, upaya ini dilakukan agar Harun bisa segera ditemukan sehingga penyidikan perkara bisa diselesaikan.
Sementara, Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di kantornya menyatakan, penerbitan red notice dilakukan usai masa pencekalan ke luar negeri habis.
"DPO sudah terbit sejak (17) Januari 2020, kemudian ditindaklanjuti lagi ada juga proses pencegahan, karena ada mekanisme sampai 2 kali, tidak bisa dilanjutkan yang ketiga," kata Setyo.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, permintaan pencegahan ke luar negeri hanya berlaku selama 6 bulan. Serta hanya bisa diperpanjang 6 bulan lagi.
Dari berakhirnya masa pencegahan ke luar negeri pada Januari 2021 dan pengiriman surat ke NCB pada 31 Mei, maka ada jeda sekitar 4 bulan. Pada masa tersebut tidak ada larangan Harun Masiku ke luar negeri.
Namun demikian, Setyo memastikan pencarian tidak dihentikan. Ia menyatakan sejumlah lokasi telah didatangi oleh KPK, tetapi itu tidak bisa dibeberkan ke masyarakat karena merupakan proses penyidikan.
"Di antara proses itu yang namanya pencarian berusaha untuk mengetahui posisinya di mana, kami mohon maaf memang itu tidak pernah dipublikasikan memang," kata dia.
"Kecuali kegiatan yang sifatnya terbuka, seperti penyidik melakukan penggeledahan beberapa tempat di wilayah Sulsel, itu mungkin terpublikasi kegiatannya, tetapi mencari info dan lain-lain itu sifatnya silent," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, salah satu yang tergabung dalam tim pencarian Harun Masiku, Harun Al Rasyid mengungkapkan bahwa petunjuk dan indikasi keberadaan Harun Masiku sudah terdeteksi.
"Kerja kami dua bulan ini ada petunjuk-petunjuk dan indikasi-indikasi di mana Beliau ini berada," ujar Harun Al Rasyid dalam program To the Point kumparan, Rabu (2/6)
Namun demikian, pencarian Harun oleh Harun Al Rasyid tidak bisa dilanjutkan usai SK 652 yang dikeluarkan Firli Bahuri menonaktifkan ia dan 74 pegawai KPK lainnya. Harun Al Rasyid masuk daftar 75 pegawai yang tidak lulus TWK.
Harun Masiku. Foto: Maulana Saputra/kumparan
Harun Masiku sudah menjadi buronan KPK sejak 17 Januari 2020. Hingga saat ini, KPK belum berhasil menangkapnya. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020. Dia diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.
ADVERTISEMENT
Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Harun merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus ini yang belum ditangkap dan disidangkan. Tersangka lainnya di kasus ini yakni Wahyu Setiawan, kader PDIP Saeful Bahri, dan eks caleg PDIP Agustiani Tio Fridellina sudah disidang dan perkaranya inkrah.