KPK Minta Nurhadi Keluar dari Persembunyian: Hadapi Proses Hukum Secara Gentle

10 Maret 2020 14:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Foto: Antara foto
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Foto: Antara foto
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus mafia peradilan, Nurhadi, masih belum diketahui keberadaannya. Eks Sekretaris MA itu sudah ditetapkan KPK sebagai buron bersama menantunya, Riezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, sejak 13 Februari.
ADVERTISEMENT
Sejak saat itu, KPK telah mencari keberadaan Nurhadi dkk di sejumlah tempat mulai dari Jakarta, Surabaya, Kediri, dan Bogor. Namun hasilnya masih nihil.
Nurhadi dkk justru mengajukan gugatan praperadilan kedua kali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang pembacaan gugatan Nurhadi pada Senin (9/3) kemarin, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango turut hadir memantau.
Nawawi berharap dengan kehadirannya secara langsung pada sidang kemarin, Nurhadi dkk segera keluar dari persembunyiannya.
"Mudah-mudahan kehadiran saya di persidangan praper kemarin terbaca dan dapat menggugah Saudara NHD (Nurhadi) dkk untuk keluar dari persembunyian dan segera menyerahkan diri," ujar Nawawi kepada wartawan, Selasa (10/3).
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
"Selanjutnya (Nurhadi dkk) mau menghadapi proses hukum ini secara gentle," lanjut eks hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar ini.
ADVERTISEMENT
Nawawi mengingatkan, jika Nurhadi tak kunjung menyerahkan diri, proses hukumnya akan semakin rumit.
"Terus berusaha 'sembunyi' seperti ini hanya akan menambah keruwetan bagi yang bersangkutan," ucap Nawawi.
Dalam perkaranya, Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra melalui Rezky. Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.
Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.
Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.
ADVERTISEMENT