KPK Minta Pemprov NTT hingga Sulut Tuntaskan Perjanjian Pinjam Lahan di TMII

9 November 2020 20:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua pengunjung berswa foto dengan latar belakang Museum Penerangan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Dua pengunjung berswa foto dengan latar belakang Museum Penerangan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
KPK meminta tiga pemerintah provinsi yaitu Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sulawesi Utara, segera menuntaskan Perjanjian Pinjam Pakai lahan anjungan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemanfaatan Aset oleh Pemerintah Daerah terkait Anjungan TMII, secara daring pada Senin, (9/11)
Koordinator Wilayah II KPK , Asep Rahmat Suwandha, meminta ketiga pemprov yang belum menyelesaikan Perjanjian Pinjam Pakai agar segera menuntaskannya. Adapun luas lahan anjungan di TMII yang dipinjam Pemprov Kepri seluas 500 m2, Pemprov NTT seluas 6.992 m2, dan Pemprov Sulawesi Utara seluas 6.853 m2.
Ketiga pemprov diharapkan menganggarkan APBD 2021 untuk dana perawatan anjungan daerah masing-masing di TMII.
"Kami sudah mengunjungi 33 anjungan daerah di TMII. Kami mengharapkan pemda dapat memanfaatkan anjungan-anjungan tersebut. Ada beberapa anjungan yang kurang perhatian dari pemda, baik dari sisi perawatan maupun pemanfaatan," kata Asep dalam keterangannya.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dari data yang disampaikan pengelola TMII per 9 November 2020, luas total lahan anjungan daerah yang terdiri atas 33 provinsi adalah 181.434 meter persegi. Sedangkan, untuk anjungan Provinsi Kalimantan Utara saat ini masih dalam proses perencanaan.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Piping Supriatna, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan Perjanjian Pinjam Pakai dengan semua pemprov, meskipun masih ada tiga provinsi yang belum menyelesaikan proses perjanjian tersebut.
"Untuk tertib administrasi pengelolaan anjungan TMII, Kemensetneg telah melakukan Perjanjian Pinjam Pakai dengan seluruh provinsi untuk pinjam pakai anjungan," kata dia di kesempatan yang sama.
"Dari 33 perjanjian itu, saat ini baru 30 provinsi yang telah menyerahkan dan ditandatangani kedua belah pihak. Dari Kemensetneg adalah Sekretaris Menteri. Yang belum menyerahkan adalah Kepulauan Riau, NTT, dan Sulut," lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto menegaskan kembali bahwa berdasarkan Permendagri 64/2020, pemda bertanggung jawab untuk menganggarkan biaya revitalisasi fungsi dan peran anjungan daerah di TMII dalam APBD 2021.
ADVERTISEMENT
"Pastikan besar anggaran memadai untuk kebutuhan pemeliharaan anjungan di TMII. Kami harap pemda bisa memastikan penganggaran anjungan TMII di dalam APBD 2021," ucap Ardian.
Ilustrasi Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Foto: Dok. TMII
Direktur Utama TMII Tanribali Lamo menggarisbawahi adanya tanggung jawab gubernur dan bupati/wali kota dalam pelaksanaan revitalisasi fungsi dan peran anjungan daerah. Hal ini, katanya, sesuai Permendagri Nomor 28 Tahun 2014 tentang Revitalisasi Fungsi dan Peran Anjungan Daerah di TMII.
Kondisi fisik beberapa anjungan daerah, sambung Tanribali, mengalami kerusakan. Anjungan itu adalah anjungan Provinsi Jambi, Sumut, Sulut, Gorontalo, dan Maluku Utara.
"Permendagri 28 Tahun 2014 mengamanatkan gubernur, bupati, wali kota melalui SKPD yang membidangi urusan anjungan daerah di TMII menyusun rencana kerja tahunan yang memuat kegiatan promosi budaya, pagelaran seni dan budaya, pameran produk unggulan ekonomi daerah, seminar dan lokakarya," kata Tanribali.
ADVERTISEMENT
Asep meminta pemda menyampaikan rencana aksi pemanfaatan anjungan TMII untuk Tahun Anggaran 2021. Rencana aksi meliputi jenis kegiatan, besar anggaran, tujuan kegiatan, penanggung jawab, dan jangka waktu pelaksanaan.
Pemda, kata Asep, harus sudah menyerahkan rencana aksi maksimal 20 November 2020. Untuk itu, perlu dibentuk tim kecil untuk membahas kondisi dan pemanfaatan anjungan.
"Masing-masing pemda yang belum menyelesaikan administrasi Perjanjian Pinjam Pakai harus dapat merampungkannya maksimal pada 13 November 2020," tutup Asep.