KPK Minta Pendapat Artidjo Alkostar soal Dugaan Pelanggaran Etik Firli

11 September 2019 20:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Pol Firli Bahuri saat melakukan tes pembuatan makalah di Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (9/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Pol Firli Bahuri saat melakukan tes pembuatan makalah di Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (9/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Irjen Firli Bahuri diduga pernah melakukan pelanggaran etik berat saat dia masih menjabat Deputi Penindakan KPK. Hal itu berdasarkan pemeriksaan Pengawas Internal KPK.
ADVERTISEMENT
Pengawas Internal KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, meminta pendapat ahli, hingga memeriksa bukti dalam penelusuran itu.
"Dalam proses pemeriksaan, KPK telah memeriksa F, saksi-saksi, pihak terkait, ahli hukum, dan ahli etik untuk membuktikan terjadinya dugaan pelanggaran yang dilakukan F," ujar penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (11/9).
"Bukti-bukti yang diperoleh selama pemeriksaan antara lain meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, rekaman CCTV, video, dan dokumen-dokumen terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK," imbuhnya.
Salah satu ahli yang diminta pendapatnya oleh KPK ialah mantan hakim agung MA Artidjo Alkostar.
Artidjo ialah mantan Ketua Kamar Bidang Pidana MA. Ia dikenal hakim yang sering menjatuhkan hukuman berat terhadap para koruptor.
Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam pandangannya, Artidjo berpendapat:
ADVERTISEMENT
"Independensi KPK sebagai lembaga negera merupakan "Mahkota" bagi KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Oleh karena itu setiap insan KPK harus dapat membuat garis pemisah dan batas yang jelas antara urusan pribadi dan jabatan sebagai insan KPK. Sehingga kepercayaan dan harapan publik terhadap KPK harus selalu diperhatikan dan dijaga oleh setiap insan KPK demi menjaga marwah institusi KPK".
Diduga terdapat 4 pertemuan yang dilakukan Irjen Firli. Dua di antaranya dengan Tuan Guru Bajang (TGB) selaku Gubernur NTB pada 2018.
Pertemuan-pertemuan itu yang diduga merupakan pelanggaran etik berat Firli.
"Selain itu, dari pendapat ahli hukum dan etik yang dimintakan KPK, pertemuan tersebut termasuk pertemuan yang dilarang bagi pegawai KPK," ujar Tsani.
ADVERTISEMENT
Terkait dugaan pelanggaran etik ini, Firli sudah pernah membantahnya. Pada saat wawancara terbuka Capim KPK, Firli sempat dikonfirmasi hal tersebut oleh Pansel. Firli mengakui soal adanya pertemuan dengan TGB. Namun ia menyatakan tak pernah menghubungi TGB.
Selain itu, Firli juga menyatakan bahwa berdasarkan kesimpulan akhir pimpinan KPK, dirinya dinyatakan tidak melanggar kode etik.
"Kesimpulan akhir adalah tidak ada pelanggaran," ujar Kapolda Sumsel itu di Gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat, Selasa (27/8).
Namun, hal tersebut dibantah oleh pihak KPK melalui juru bicaranya, Febri Diansyah.
"Setelah saya cek ke Pimpinan KPK, kami pastikan informasi tersebut tidak benar," ujar Febri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (27/8).
"Pimpinan KPK tidak pernah menyatakan apalagi memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran etik oleh mantan pegawai KPK yang sekarang sedang menjalani proses pencalonan sebagai Pimpinan KPK," imbuhnya.
ADVERTISEMENT