Wakil Ketua KPK Saut Situmorang konpers mengenai kasus BLBI.

KPK Minta Revisi UU Ditunda: Bentuk Dulu Naskah Akademiknya

12 September 2019 20:35 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Foto: Fanny Kusumawrdhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Foto: Fanny Kusumawrdhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK meminta DPR menunda pembahasan revisi UU KPK. Mereka ingin membahas ulang revisi UU KPK bersama anggota DPR periode 2019-2024 yang akan dilantik pada 1 Oktober.
ADVERTISEMENT
“Oleh karena itu kira minta hentikan dulu, lantik dulu DPRnya, kita mulai dari awal, bentuk dulu naskah akademiknya,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (12/9).
Naskah akademik merupakan landasan untuk melakukan revisi UU. Saut menerangkan naskah akademik itu berisi data, pengertian dari korupsi serta alasan seberapa genting UU KPK untuk direvisi.
Berangkat dari naskah tersebut, kata dia, nantinya akan timbul perdebatan apakah revisi harus dilakukan atau tidak.
“Kita perang pikiran sekarang, beradu argumentasi, beradu data, beradu literatur, beradu naskah akademik,” ujar Saut.
Ia menyesalkan sikap DPR dan pemerintah yang tidak mengajak KPK untuk ikut serta dalam pembahasan revisi UU KPK.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan sikap setuju dengan pembahasan revisi UU KPK yang diinisiasi oleh DPR, meski menuai polemik. Sikap Jokowi itu ditandai dengan terbitnya surat presiden (surpres) revisi UU KPK ke DPR.
ADVERTISEMENT
"Surpres RUU KPK sudah diteken presiden dan sudah dikirim ke DPR," ucap Mensesneg Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/9).
Surpres itu berisi persetujuan pemerintah membahas revisi UU KPK, disertai penunjukkan menteri yang akan terlibat dalam pembahasan.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten