KPK Mulai Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi Jalan di Sumut

7 Juli 2025 12:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
KPK Mulai Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi Jalan di Sumut
KPK mulai memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Ada satu orang saksi yang dipanggil oleh KPK untuk diperiksa dalam kasus tersebut.
kumparanNEWS
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
KPK mulai memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Ada satu orang saksi yang dipanggil oleh KPK untuk diperiksa dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (7/7).
Budi menyebut pemeriksaan itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama GRT. Menurut informasi yang dihimpun GRT merujuk kepada Gustav Reynold Tampubolon, yang merupakan seorang PNS.
Belum diketahui materi apa yang akan digali oleh penyidik KPK dalam pemeriksaan terhadap Gustav tersebut. Dia merupakan saksi pertama yang diperiksa KPK usai menetapkan tersangka.

Sekilas Kasus

Kasus ini berawal dari OTT yang dilakukan oleh KPK di Mandailing Natal, Sumut, pada Kamis (26/6). OTT ini terkait dengan dua perkara berbeda. Lima orang dijerat sebagai tersangka.
Kasus pertama, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Kasus kedua, terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara. Nilai kedua proyek itu sebesar Rp 231,8 miliar.
ADVERTISEMENT
Adapun tersangka penerima suap yakni:
Sementara, untuk tersangka pemberi suap yakni:
Diduga kasus korupsi ini terjadi saat Akhirun dan Rayhan selaku pihak swasta berharap mendapatkan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut dengan memberikan sejumlah uang sebagai uang suap kepada Topan, Rasuli, dan Heliyanto.
Topan, Rasuli, dan Heliyanto kemudian diduga melakukan proses pengaturan lewat e-katalog agar perusahaan yang dipimpin oleh Akhirun dan Rayhan ditunjuk sebagai pemenang lelang proyek.
ADVERTISEMENT
Dalam kegiatan OTT ini, KPK mengamankan sebanyak enam orang serta uang tunai sebesar Rp 231 juta yang merupakan bagian dari uang Rp 2 miliar yang diduga akan dibagi-bagikan oleh Akhirun dan Rayhan.