KPK: Negara Rugi Rp 69 M dari Proyek RTH Kota Bandung

22 November 2019 14:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/11/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/11/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK membeberkan akibat adanya korupsi pada proyek pengadaan lahan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandung pada 2012-2013 mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 69 miliar. Saat itu wali kota dijabat Dada Rosada.
ADVERTISEMENT
Jumlah kerugian itu lebih dari setengah anggaran yang direalisasikan dalam proyek RTH Kota Bandung saat itu, yakni Rp 123,93 miliar.
"Kerugian keuangan negara yang cukup besar, yaitu sekitar Rp 69 miliar atau 60% dari nilai anggaran yang direalisasikan, sangat merugikan keuangan daerah," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (22/11).
Selain merugikan negara, Febri menyebut, korupsi di sektor ini telah menguntungkan makelar dan merugikan pemilik tanah yang tanahnya dibeli dengan harga murah. Bahkan, makelar membeli tanah dengan harga di bawah NJOP Kota Bandung saat itu.
Febri juga menyebut saat ini KPK tengah fokus dalam menelusuri siapa saja penerima aliran dana dalam kasus korupsi itu. Mengingat, kata Febri, kerugian negara sangat besar.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah eks Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung, Hery Nurhayat; dan dua eks anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.
Namun, dalam pengembangan yang dilakukan KPK, satu tersangka lainnya ditetapkan oleh penyidik. Dia adalah makelar tanah dari unsur swasta, Dadang Suganda (DGS). Ia dijadikan tersangka usai diduga menerima keuntungan Rp 30 miliar dalam perkara ini.
Dalam kasus ini, KPK menduga ada penambahan anggaran pada proyek RTH Kota Bandung yang kemudian digunakan untuk keuntungan pribadi. Anggaran proyek ini membengkak mencapai Rp 123,93 miliar.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/11/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
KPK menduga Pemkot Bandung tidak membeli langsung tanah kepada pemilih tanah. Namun melalui makelar. Makelar yang dimaksud adalah anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Kadar Slamet; dan Dadang Suganda dari pihak swasta.
ADVERTISEMENT
Dari total anggaran itu, sebesar Rp 43,65 miliar diberikan oleh Pemkot Bandung kepada Dadang untuk membebaskan tanah RTH yang ia makelari. Namun, dari total uang itu, Dadang hanya memberikan Rp 13,5 miliar kepada pemilik tanah, yang ia beli di bawah NJOP Kota Bandung.
"Sehingga diduga DGS diperkaya sekitar Rp 30 miliar," tutup Febri.
Sedangkan untuk penerimaan aliran dana lainnya, masih ditelusuri oleh KPK.