news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Nilai PK Anas Urbaningrum Layak Ditolak

26 Juli 2018 19:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana Anas Urbaningrum (kiri), sebelum menjalani sidang Peninjauan Kembali terkait kasus korupsi proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/7). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana Anas Urbaningrum (kiri), sebelum menjalani sidang Peninjauan Kembali terkait kasus korupsi proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/7). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penuntut umum KPK menilai tidak ada bukti baru dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diakukan oleh terpidana kasus korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang dan tindak pidana pencucian uang, Anas Urbaningrum. Sehingga, penuntut umum menilai permohonan PK Anas layak ditolak.
ADVERTISEMENT
"Alasan atau keberatan tersebut merupakan pengulangan yang sudah dikemukakan baik dalam persidangan di Pengadilan Negeri, di dalam Pengadilan Tinggi, maupun pada saat Kasasi pada Mahkamah Agung," kata jaksa Ahmad Burhanuddin saat membacakan tanggapan PK Anas Urbaningrum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (26/7).
Bukti yang dilampirkan Anas Urbaningrum, yakni testimoni dari Teuku Bagus M Noer pada tanggal 21 Desember 2017, testimoni dari Marisi Matondang dan mantan anak buah Nazarudin, Yulianis, serta audit Badan Pemeriksa Keuangan tentang laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara nomor 103/HP/XVI/09/2013 tanggal 4 September 2013 dinilai bukan merupakan bukti baru dalam perkara mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.
Penuntut umum menilai keberatan yang dilampirkan oleh Anas Urbaningrum tidak dapat membuktikan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan hakim dalam memutus perkaranya sebelumnya. "Sehingga alasan atau keberatan pemohon PK harus dikesampingkan," kata jaksa.
Terpidana Anas Urbaningrum (tengah), sebelum menjalani sidang Peninjauan Kembali terkait kasus korupsi proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/7). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana Anas Urbaningrum (tengah), sebelum menjalani sidang Peninjauan Kembali terkait kasus korupsi proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/7). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Anas Urbaningrum adalah terpidana kasus korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang dan tindak pidana pencucian uang. Oleh Mahkamah Agung, dia dihukum 14 tahun penjara atas perbuatannya itu. Tidak hanya itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57, 5 miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam pertimbangan vonis hakim Pengadilan Tipikor, Anas dinilai terbukti mendapatkan bantuan dari mantan Bendahara Umum Demokrat, M. Nazaruddin, melalui Grup Permai sebesar Rp 30 miliar dan 5,225 juta dolar AS. Bantuan tersebut digunakan untuk pemenangan Anas sebagai Ketua Umum Demokrat saat kongres tahun 2010