KPK Panggil 10 Saksi Imam Nahrawi: Sesmenpora hingga Pegawai Bank

23 Oktober 2019 10:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bersiap menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (15/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bersiap menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (15/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK memanggil 10 orang saksi dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI dan gratifikasi yang melibatkan eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi. Salah satu yang dipanggil yakni Sekretaris Menpora, Gatot S Dewa Broto.
ADVERTISEMENT
"Diperiksa sebagai saksi terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan Pemerintah melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Rabu (23/10).
Selain Gatot, sembilan orang lainnya yang dipanggil KPK adalah Karyawan PT BNI Tbk, Esra Juni Hartaty Siburian; Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Oyong Yanuar Asmara; Staf Bagian Perencanaan KONI, Twisyono; Plt Asisten Deputi IV Organisasi Prestasi Kemenpora, Ahmad Arsani.
Saksi lainnya yakni Pejabat Penandatangan Surat Pemerintah Membayar (PPSPM) pada Deputi IV Kemenpora, Akbar Mia; Kepala Bidang Hukum KONI Amir Karyatin; Sekretaris Tim Verifikasi, Cucu Sundara; Karyawan Bank; Denim Martyan; dan Kepala Bagian Keuangan Eny Purnawati.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, Jakarta (15/10/2019). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Para saksi tersebut akan diperiksa untuk tersangka Imam Nahrawi. Dalam kasusnya, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya bernama Miftahul Ulum.
ADVERTISEMENT
Adapun Imam Nahrawi diduga menerima suap melalui Ulum dalam kasus dana hibah Kemenpora ke KONI. Selain itu Imam juga diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai Menpora dan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima. Total suap dan gratifikasi yang diduga diterima Imam total mencapai Rp 26,5 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Ketika itu KPK menjerat sejumlah orang, termasuk eks Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.