KPK Panggil 14 Saksi di Kasus Pengaturan Proyek di Indramayu
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Diperiksa terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Indramayu Tahun 2019," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (30/11).
Berikut 14 saksi tersebut:
Ali belum merinci terkait materi periksaan terhadap 14 saksi tersebut. 14 saksi itu akan diperiksa di Polres Cirebon, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka, bahkan ada yang sudah divonis pengadilan. Mereka adalah Supendi; Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah; Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono; dan swasta bernama Carsa.
ADVERTISEMENT
Terbaru adalah Abdul Rozaq, berdasarkan pengembangan yang dilakukan KPK terkait dengan korupsi Bupati Supendi atas pengurusan sejumlah proyek di Indramayu.
Abdul Rozaq selaku anggota DPRD Jabar diduga berusaha memperjuangkan bantuan anggaran provinsi untuk Indramayu dan Cirebon yang merupakan dapilnya.
Anggaran itu untuk nantinya dituangkan menjadi sejumlah proyek. Proyek tersebut yang kemudian diduga terjadi lahan rasuah. Carsa selaku swasta menjanjikan komitmen fee sebesar 5 persen kepada Abdul Rozaq apabila proyek bisa ia kerjakan.
Selain itu ada juga sejumlah proyek lain yang diduga merupakan kongkalingkong antara Abdul Rozaq, sejumlah pejabat di Indramayu termasuk Supendi, dengan Carsa kurun waktu 2017-2019. Atas sejumlah proyek tersebut, Abdul Rozaq diduga menerima Rp 8.582.500.000.