KPK Panggil 2 Hakim Pengadilan Negeri Tangerang

27 April 2018 13:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Depan gedung baru KPK (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Depan gedung baru KPK (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk dua hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Hasanuddin dan Yuferry Rangka. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Tangerang.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, keduanya akan diperiksa untuk dua tersangka berbeda. "Saksi Hasanuddin diperiksa untuk tersangka HMS (HM Saipudin), dan saksi Yuferry untuk tersangka WWF (Wahyu Widya Nurfitri). Mereka bersaksi terkait kasus dugaan suap perkara pengadilan," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (27/4).
Wahyu Widya adalah hakim PN Tangerang yang diduga menerima suap terkait penanganan perkara perdata. Ia diduga bersama-sama menerima suap dengan panitera pengganti PN tangerang, Tuti Atika.
Wahyu Widya dan Tuti diduga bersama-sama menerima suap sebesar Rp 30 juta dari Saipudin dan Agus Wiyatno selaku advokat. Suap ini diduga diberikan agar hakim memenangkan gugatan perdata yang diajukan oleh kedua pengacara itu.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan. Pimpinan KPK sempat mengatakan bahwa sudah ada beberapa kali laporan masyarakat terhadap hakim Wahyu Widya sebelum akhirnya ditangkap.
ADVERTISEMENT
Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga sudah ditahan oleh penyidik.