KPK Panggil 2 Kalapas Terkait Kasus Suap di Lapas Sukamiskin
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil dua kepala lapas (kalapas) sebagai saksi dalam perkara suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein. Keduanya adalah Kalapas Kelas IIB Sanana, Maluku Utara, Noveri Budisantoso dan Kalapas Klas IIB Serui, Papua, Djoko Sunarno.
ADVERTISEMENT
"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WH (Wahid Husein)," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (17/1).
Diketahui, Noveri Budisantoso pernah menjabat Kalapas Kelas IIA Karawang, namun diganti pada Juli 2018 lalu. Sementara, Djoko Sunarno pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Kegiatan Kerja Lapas Sukamiskin pada 2017.
Belum diketahui materi rinci yang akan ditanyakan penyidik kepada dua saksi tersebut. Serta kaitan dua saksi itu dengan kasus tersebut.
Dugaan praktik suap di Lapas Sukamiskin terbongkar dari hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahid Husein pada Juli 2018 lalu.
Ia sudah divonis 8 tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait pemberian fasilitas di dalam sel serta kemudahan keluar lapas untuk beberapa napi.
ADVERTISEMENT
Namun kemudian, KPK menemukan suap lainnya. Suap tersebut diduga melibatkan napi lain dan mantan kalapas lainnya.
KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah terpidana korupsi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin; eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan Deddy Handoko; serta Rahadian Azhar.
Penyidik menduga Wahid menerima mobil Toyota Land Cruiser Hardtop Tahun 1981 dari salah seorang napi, Mitsubishi Pajero Sport dari Rahadian, dan Rp 75 juta dari Wawan. Sementara Deddy diduga menerima Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dari Wawan.