KPK Panggil 3 Anggota DPRD Jambi Tersangka Kasus Suap Zumi Zola

24 Juli 2019 10:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zumi Zola saat sidang pemeriksaan saksi terkait kasus korupsi proyek infrastruktur Provinsi Jambi di Pengadilan Tipikor. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Zumi Zola saat sidang pemeriksaan saksi terkait kasus korupsi proyek infrastruktur Provinsi Jambi di Pengadilan Tipikor. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memanggil tiga anggota DPRD Provinsi Jambi dalam perkara dugaan suap dari Zumi Zola selaku Gubernur Jambi.
ADVERTISEMENT
Ketiganya yakni Wakil Ketua DPRD Jambi, Sufardi Nurzain serta dua anggota DPRD Jambi, Elhelwi dan Gusrizal.
"Kita periksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi, Rabu (24/7).
Kasus yang menjerat ketiganya merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Zumi Zola.
Ilustrasi KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Zumi terjerat kasus penerimaan gratifikasi senilai Rp 44 miliar. Tak hanya itu, ia diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi sebesar Rp 16,34 miliar.
Suap itu untuk menyetujui Rancangan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Dari pihak DPRD Jambi, KPK telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka, termasuk 3 orang di atas.