Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
KPK Panggil 4 Anggota DPRD Jabar di Kasus Banprov untuk Pemkab Indramayu
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Diperiksa untuk tersangka ABS (Wakil Ketua DPRD Jabar, Ade Barkah Surahman)," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/4).
Berikut empat anggota DPRD Jabar 2019-2024 yang diperiksa:
- Yod Mintaraga
- Eryani Sulam
- Dadang Kurniawan
- Lina Ruslinawati
Belum diketahui materi pemeriksaan di kasus ini. Namun diduga terkait aliran dana yang mengalir ke sejumlah anggota DPRD Jabar.
Dalam kasusnya, Ade Barkah ditetapkan sebagai tersangka bersama Siti Aisyah Tuti Handayani. Siti merupakan mantan anggota DPRD Jabar.
Keduanya diduga menerima suap terkait pengurusan dana banprov untuk Pemkab Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019. Suap tersebut berasal dari seorang pengusaha bernama Carsa, yang mendapatkan lelang proyek dari dana banprov tersebut di Indramayu.
ADVERTISEMENT
Ade Barkah diduga mendapatkan Rp 750 juta, sementara Siti Aisyah diduga menerima Rp 1,05 miliar .
Sedangkan, ada anggota DPRD Jabar lainnya Abdul Rozaq Muslim yang sudah lebih dahulu dijerat KPK. Kini, ia tinggal menunggu waktu untuk menjalani persidangan di PN Bandung. Abdul Rozaq diduga menerima Rp 9,2 miliar dari Carsa.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap proyek yang menjerat mantan Bupati Indramayu, Supendi. Supendi terjerat OTT KPK pada Oktober 2019 silam.
Dalam perkaranya, Supendi menerima suap dari Carsa terkait proyek infrastruktur di Indramayu. Suap diberikan melalui mantan Kadis PUPR Indramayu Omarsyah dan mantan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono.
Supendi sudah divonis 4,5 tahun penjara. Omarsyah divonis 4 tahun penjara. Sementara Carsa dihukum 2 tahun penjara. Dari kasus ini, kemudian berkembang ke dugaan suap anggota DPRD Jabar.
ADVERTISEMENT