news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Panggil 4 Anggota DPRD Jabar di Kasus Banprov untuk Pemkab Indramayu

27 April 2021 11:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengagendakan pemeriksaan 4 saksi yang merupakan anggota DPRD Jawa Barat. Mereka akan diperiksa dalam kasus suap bantuan provinsi (Banprov) Jabar untuk Pemkab Indramayu.
ADVERTISEMENT
"Diperiksa untuk tersangka ABS (Wakil Ketua DPRD Jabar, Ade Barkah Surahman)," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/4).
Berikut empat anggota DPRD Jabar 2019-2024 yang diperiksa:
- Yod Mintaraga
- Eryani Sulam
- Dadang Kurniawan
- Lina Ruslinawati
Belum diketahui materi pemeriksaan di kasus ini. Namun diduga terkait aliran dana yang mengalir ke sejumlah anggota DPRD Jabar.
Dalam kasusnya, Ade Barkah ditetapkan sebagai tersangka bersama Siti Aisyah Tuti Handayani. Siti merupakan mantan anggota DPRD Jabar.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Keduanya diduga menerima suap terkait pengurusan dana banprov untuk Pemkab Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019. Suap tersebut berasal dari seorang pengusaha bernama Carsa, yang mendapatkan lelang proyek dari dana banprov tersebut di Indramayu.
ADVERTISEMENT
Ade Barkah diduga mendapatkan Rp 750 juta, sementara Siti Aisyah diduga menerima Rp 1,05 miliar .
Sedangkan, ada anggota DPRD Jabar lainnya Abdul Rozaq Muslim yang sudah lebih dahulu dijerat KPK. Kini, ia tinggal menunggu waktu untuk menjalani persidangan di PN Bandung. Abdul Rozaq diduga menerima Rp 9,2 miliar dari Carsa.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap proyek yang menjerat mantan Bupati Indramayu, Supendi. Supendi terjerat OTT KPK pada Oktober 2019 silam.
Swasta penyuap Bupati Indramayu Supendi, Carsa AS mengenakan rompi tahanan tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/11/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Dalam perkaranya, Supendi menerima suap dari Carsa terkait proyek infrastruktur di Indramayu. Suap diberikan melalui mantan Kadis PUPR Indramayu Omarsyah dan mantan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono.
Supendi sudah divonis 4,5 tahun penjara. Omarsyah divonis 4 tahun penjara. Sementara Carsa dihukum 2 tahun penjara. Dari kasus ini, kemudian berkembang ke dugaan suap anggota DPRD Jabar.
ADVERTISEMENT