KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Restitusi Pajak Rp 7,7 M

3 Oktober 2019 10:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap empat tersangka perkara dugaan suap restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE). Keempatnya diduga terlibat dalam upaya restitusi pajak PT WAE senilai Rp 7,7 miliar tahun pajak 2015 dan 2016.
ADVERTISEMENT
Empat dari lima tersangka yang dipanggil itu yakni eks Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga, Yul Dirga; eks supervisor tim pemeriksa pajak PT WAE pada KPP PMA Tiga, Hadi Sutrisno; eks anggota tim pemeriksa pajak PT WAE M. Naim Fahmi; dan eks ketua tim pemeriksa pajak PT WAE, Jumari.
"Kita agendakan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Kamis (3/10).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dalam perkara ini total lima orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Satu orang tersangka lain yakni Komisaris Utama PT WAE, Darwin Maspolim.
KPK menetapkan 5 orang tersebut sebagai tersangka lantaran menduga ada suap yang diberikan Darwin terkait pengurusan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016. Sebagai informasi, restitusi merupakan upaya bentuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh negara kepada wajib pajak.
ADVERTISEMENT
Darwin diduga memberikan suap sebesar USD 73.700 atau sekitar Rp 1,05 miliar dan USD 57.500 atau sekitar Rp 819 juta kepada keempat orang itu.