KPK Panggil 9 Eks Anggota DPRD Muara Enim di Kasus Suap Bupati

3 Desember 2019 10:29 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani, menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/11/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani, menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/11/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 9 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, periode 2014-2019 sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Sembilan orang tersebut akan diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek jalan dengan tersangka Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani.
"Kita akan periksa sebagai saksi untuk tersangka AY (Ahmad Yani)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi, Selasa (3/12).
Sembilan anggota DPRD yang akan diperiksa yakni Indra Gani, Hendly Hadi, Faizal Anwar, Muhardi, Ahmad Fauzi, Verra Erika, Agus Firmansyah, Subahan, dan Piardi.
Belum diketahui maksud pemeriksaan terhadap 9 orang tersebut. Namun sebelumnya dalam dakwaan pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi, selaku penyuap Ahmad Yani, disebut 22 anggota DPRD Muara Enim menerima aliran suap.
Nominal yang diduga diterima 22 anggota DPRD Muara Enim dari Robi mencapai Rp 4,85 miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah Ahmad Yani; Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar; dan Robi Okta Fahlefi. Khusus Robi perkaranya sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Ahmad Yani diduga menerima suap senilai total Rp 13,9 miliar dari Robi melalui Elfin. Suap itu diduga terkait 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim yang dimenangkan perusahaan Robi.