KPK Panggil Ajudan dan Staf Bowo Pangarso soal Suap Distribusi Pupuk

24 April 2019 9:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso. Foto: Antara/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso. Foto: Antara/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap ajudan tersangka dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Pangarso, Okta, serta staf ahli bernama Santosa sebagai saksi. Keduanya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Asty Winasti.
ADVERTISEMENT
"Kita periksa sebagai saksi untuk tersangka AWI (Asty Winasti)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (24/4).
Penyidik pun turut memanggil tiga saksi lainnya dalam kasus ini. Yakni Clara Agustine selaku staf PT Inersia Ampak Engineering, Latif selaku security PT Humpuss Transportasi Kimia, serta Desi Ardinesti selaku staf keuangan PT Humpuss Transportasi Kimia.
Terkait perkara ini, politikus Golkar Bowo Pangarso diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Asty Winasti sebesar Rp 221 juta dan USD 85.130. Suap tersebut diberikan melalui rekan Bowo Pangarso, Indung. KPK telah menetapkan Bowo Pangarso, Asty, dan Indung, sebagai tersangka.
Suap itu diduga agar Bowo Pangarso mempengaruhi PT Pupuk Indonesia Logistik agar memberikan pekerjaan distribusi pupuk. Pekerjaan itu, sebelumnya sudah pernah dikerjakan PT Humpuss, tapi masa kerja samanya sudah berakhir.
ADVERTISEMENT
Kesepakatan antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss untuk distribusi pupuk kemudian kembali terjalin. Tepatnya setelah ada penandatanganan MoU pada 26 Februari 2019.
KPK dalam penangkapan ini menemukan uang Rp 8 miliar yang dibungkus 84 kardus. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu di dalam amplop. KPK menduga uang itu akan dipakai Bowo Pangarso untuk 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019.