KPK Panggil Anggota DPR Sukiman Sebagai Tersangka

25 Maret 2019 10:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR Fraksi PAN, Sukiman (tengah) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR Fraksi PAN, Sukiman (tengah) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk anggota Komisi XI DPR, Sukiman. Politikus PAN itu akan diperiksa di kasus dugaan suap pengaturan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Pegunungan Arfak pada APBN-P 2017 dan APBN 2018, dalam kapasitas sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Kita panggil untuk jalani pemeriksaan sebagai tersangka," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (25/3).
Ini merupakan pemeriksaan perdana Sukiman sebagai tersangka. Sebelumnya ia pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba pada Rabu (20/2).
Dalam kasus ini, KPK menduga Sukiman menerima suap Natan Rp 2,65 miliar dan USD 22.000 terkait pengurusan DAK Kabupaten Pegunungan Arfak.
Anggota DPR, Sukiman usai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa, (26/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Atas perbuatannya, Sukiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Natan yang juga ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.