KPK Panggil Anggota DPR Sukiman soal Dana Perimbangan Pegunungan Arfak
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik KPK memanggil anggota DPR Fraksi PAN, Sukiman sebagai saksi terkait dugaan suap dalam pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Ia diperiksa untuk melengkapi berkas perkara untuk tersangka Natan Pasomba.
ADVERTISEMENT
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NPS (Natan Pasomba)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (22/7).
Selain memanggil Sukiman, penyidik turut memanggil dua saksi lainnya dalam perkara ini. Kedua saksi itu ialah mantan kasi perencanaan DAK nonfisik, Rifa Surya serta tenaga ahli fraksi PAN bernama, Suherlan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni anggota Komisi XI DPR Sukiman dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba.
Keduanya ditetapkan tersangka usai sebelumnya KPK melakukan pengembangan terkait kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan yang telah menjerat eks anggota DPR Komisi XI Amin Santono dan mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
KPK menduga Natan telah menyuap politikus PAN itu terkait dengan pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
ADVERTISEMENT
Suap total senilai Rp 4,41 miliar diberikan Natan kepada Sukiman untuk mempermudah proses pengurusan terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 pada Kabupaten pegunungan Arfak.
Dari total nilai suap senilai Rp 4,41 miliar itu, setidaknya ada sekitar 9 persen commitment fee yang dijanjikan Natan kepada Sukiman terkait dipermudahnya pengurusan dana perimbangan Kabupaten Pegunungan Arfak. Dari commitment fee senilai 9 persen tersebut, ada uang senilai Rp 2,65 dan USD 22.000 yang diberikan Natan kepada Sukiman.