KPK Panggil Anggota DPR Sukiman Terkait Kasus Suap DAK Kebumen

26 Februari 2019 10:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung baru KPK di Kuningan, Jakarta. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung baru KPK di Kuningan, Jakarta. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil Anggota DPR Komisi XI, Sukiman, sebagai saksi kasus dugaan suap DAK fisik pada APBN perubahan tahun anggaran 2016 untuk Kabupaten Kebumen.
ADVERTISEMENT
Sukiman yang juga tersangka kasus DAK Pegunungan Arfak itu bersaksi untuk tersangka Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (26/2).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima suap dari Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad. Politikus PAN itu diduga menerima suap hingga Rp 3,65 miliar.
DAK untuk Kabupaten Kebumen dialokasikan sebesar Rp 100 miliar. Taufik Kurniawan diduga meminta fee sebesar 5 persen dari besaran alokasi DAK tersebut atau Rp 5 miliar.
Yahya Fuad kemudian menyanggupi permintaan fee tersebut dan uangnya disiapkan oleh sejumlah rekanan di Kebumen. Uang kemudian diberikan secara bertahap. Namun, belum penyerahan uang tahap ketiga batal dilakukan karena Yahya Fuad terlebih dulu terciduk OTT KPK.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini juga, KPK telah menetapkan satu perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Perusahaan bernama PT Putra Ramadhan atau PT Tradha terjerat dugaan pencucian uang dalam dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Kebumen nonaktif, Muhammad Yahya Fuad.