KPK Panggil Artis Faye Nicole sebagai Saksi di Kasus Wawan

18 Desember 2019 12:30 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Faye Nicole. Foto: Instagram/@fayeofficials
zoom-in-whitePerbesar
Faye Nicole. Foto: Instagram/@fayeofficials
ADVERTISEMENT
KPK memanggil artis Faye Nicole Jones sebagai saksi. Faye akan diperiksa dalam perkara suap Kalapas Sukamiskin yang menjerat Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
ADVERTISEMENT
"Kami panggil sebagai saksi untuk tersangka TCW," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, dalam keterangannya, Rabu (18/12).
Nama Faye santer dikait-kaitkan dengan Wawan sejak 2018, saat kasus suap eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, mencuat. Faye diisukan menjadi perempuan yang menemani Wawan saat keluar dari Rutan dan menginap di hotel kawasan Bandung.
Isu ini bermula saat salah satu jaksa KPK menduga Wawan menginap di hotel bersama seorang public figure berinisial FNJ, bukan bersama istrinya, Airin Rachmi Diany, Wali Kota Tangerang Selatan. Sejak saat itu, tersiar kabar perempuan berinisial FNJ itu diduga Faye Nicole Jones.
Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang tanggapan KPK atas eksepsi di Pengadilan Tipikor. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dalam pemanggilannya kali ini, belum diketahui apa yang akan didalami oleh penyidik KPK terhadap Faye. Yuyuk hanya mengatakan, pemeriksaan Faye terkait perkara suap Kalapas Sukamiskin.
ADVERTISEMENT
Kasus yang menjerat Wawan ini merupakan pengembangan terhadap kasus OTT Wahid Husen. Hasilnya, KPK menjerat kembali lima tersangka dalam dugaan praktik rasuah di lapas itu.
Mereka ialah dua terpidana korupsi Lapas Sukamiskin, Wawan dan Fuad Amin; Wahid Husen dan Deddy Handoko; serta Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA), Rahadian Azhar.
Faye Nicole. Foto: Instagram/@fayeofficials
Namun status tersangka Fuad Amin gugur lantaran ia telah meninggal dunia. Adapun Wahid kembali ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya.
KPK menduga Wahid menerima mobil Toyota Land Cruiser Hardtop Tahun 1981 dari salah seorang napi, Mitsubishi Pajero Sport dari Rahadian, dan Rp 75 juta dari Wawan. Sementara Deddy diduga menerima Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dari Wawan.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (kanan atas) dan teman wanitanya (kiri bawah) di Hotel Grand Mercure, Bandung. Foto: Dok. Istimewa
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (gambar kanan) berjalan di belakang teman wanitanya di Hotel Grand Mercure, Bandung. Foto: Dok. Istimewa
Wawan diduga menyuap Wahid agar bisa izin keluar lapas. Jaksa sempat mencecar Wawan saat bersaksi di persidangan.
ADVERTISEMENT
Saat itu, Wawan yang mendapat izin berobat malah tidak berada di rumah sakit, melainkan di hotel. Bahkan ia disebut berada di hotel bersama dengan teman perempuannya.
Rekaman CCTV hotel menjadi bukti KPK guna membuktikan keberadaan Wawan tersebut. Penuntut umum mengantongi dua rekaman di dua hotel yang berbeda, yakni di Hotel Hilton Bandung dan Hotel Grand Mercure Bandung.
Rekaman itu kemudian diputar dalam persidangan. Pemutaran rekaman dilakukan di depan hakim serta Wawan yang hadir sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, Wawan mengaku dia memang pernah ke Hotel Grand Mercure. Namun, Wawan membantah menginap di hotel bersama teman perempuan.
Sambil menunggu jadwal berobat, adik eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu mengaku sempat ke hotel dan juga makan.
ADVERTISEMENT
"Ke hotel, iya. Sempat ke hotel. Waktu itu sambil menunggu jadwal (berobat), saya makan. Makannya nyari di tempat yang tertutup biasanya ada ruangan-ruangan, kebetulan ada temen saya di situ, ya saya ikut di situ," tutur Wawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/1).