KPK Panggil Bupati Kepulauan Meranti di Kasus Gratifikasi Bowo Sidik

9 Juli 2019 10:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir, sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi dengan tersangka anggota Komisi VI DPR F-Golkar, Bowo Sidik Pangarso.
ADVERTISEMENT
Selain diperiksa untuk Bowo, Irwan juga dimintai keterangan untuk tersangka tangan kanan Bowo, Indung.
"Kita periksa sebagai saksi untuk tersangka BSP (Bowo Sidik Pangarso) dan IND (Indung)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (9/7).
Selain memanggil Irwan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 6 saksi lainnya. Mereka yakni Subagyo selaku Ketua Panitia Pengadaan Penyelenggara Lelang Gula Rafinasi dan Husodo Kuncoro Yakti selaku Kepala Seksi Pengembangan Pasar Rakyat Kementerian Perdagangan.
Lalu Serly Virgiola, H Harmawan, dan Dipa Malik selaku swasta serta Fadhlullah selaku anggota Komisi VI DPR.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan Irwan untuk mengusut sumber gratifikasi Bowo yang salah satunya diduga dari pengurusan anggaran di 2 daerah.
ADVERTISEMENT
Dua daerah itu yakni Kabupaten Minahasa Selatan terkait pengurusan dana revitalisasi 4 pasar dan Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Sedang kami dalami juga pengurusan anggaran untuk Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Febri.
Tersangka Bowo Sidik Pangarso usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Jakarta, Selasa (9/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Selain dari pengurusan anggaran daerah, sumber gratifikasi Bowo juga diduga dari pembahasan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang gula rafinasi dan pejabat di salah satu BUMN.
Dalam kasus ini, Bowo dijerat KPK dalam dua kasus berbeda, yakni suap dan gratifikasi. Terkait perkara suap, Bowo diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Asty Winasti sebesar Rp 221 juta dan USD 85,130 (sekitar Rp 1,1 miliar).
Suap itu diduga bertujuan memengaruhi PT Pupuk Indonesia Logistik untuk memberikan pekerjaan distribusi pupuk kepada PT Humpuss Transportasi Kimia.
ADVERTISEMENT
Namun saat penangkapan Bowo, KPK menemukan uang Rp 8 miliar yang dibungkus 84 kardus. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu di dalam amplop.
KPK menduga uang itu merupakan gratifikasi yang diterima oleh Bowo. Diduga, uang akan dipakai Bowo Pangarso untuk 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019.