KPK Panggil Direktur Angkasa Pura Propertindo, Wisnu Raharjo
ADVERTISEMENT
KPK memanggil Direktur PT Angkasa Pura Propertindo (APP), Wisnu Raharjo, Senin (18/11). Ia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS).
ADVERTISEMENT
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP (eks Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia [INTI], Darman Mappangara)," ujar Febri dalam keterangan tertulis.
Ini merupakan pemeriksaan kedua untuk Wisnu. Sebelumnya, Wisnu dipanggil pada Senin (7/10) lalu. Ketika itu, ia bersaksi untuk tersangka yang sama.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Darman; eks Direktur Keuangan Angkasa Pura (AP) II, Andra Y Agussalam; dan staf PT INTI, Taswin Nur. Taswin kini sudah duduk sebagai terdakwa dan sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
KPK menduga suap senilai SGD 96.700 diterima Andra dari Taswin untuk memuluskan upaya PT INTI memperoleh pekerjaan proyek bagasi tersebut. Uang suap untuk Andra tersebut belakangan diketahui diberikan Taswin atas perintah Darman.
ADVERTISEMENT
Selain pengusutan suap proyek bagasi, KPK telah mengembangkan penanganan perkara dengan mengusut dua proyek lain yang ditangani PT AP II. Kedua proyek itu ialah VDGS (Visual Docking Guidance System) dan pekerjaan pengamanan penerbangan dari gangguan burung (Bird Strike).