KPK Panggil Direktur Bisnis PT INTI Terkait Suap Proyek Bagasi

22 November 2019 10:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Bisnis PT Industri Telekomunikasi Indonesia Persero (PT INTI), Teguh Adi Suryandono, sebagai saksi. Teguh akan diperiksa untuk tersangka eks Direktur Utama PT INTI, Darman Mappangara.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP (Darman Mappangara)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (22/11).
Belum diketahui materi pemeriksaan spesifik yang akan ditanyakan penyidik kepada Teguh. Namun, Febri menyebut ia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan PT INTI tahun 2019.
Dirut PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya adalah eks Direktur Keuangan AP II, Andra Y Agussalam; eks Direktur Utama PT INTI, Darman Mappangara; dan staf PT INTI, Taswin Nur.
KPK menduga suap senilai SGD 96.700 diterima Andra dari Taswin, untuk memuluskan upaya PT INTI memperoleh pekerjaan proyek bagasi tersebut. Uang suap untuk Andra tersebut belakangan diketahui diberikan Taswin atas perintah Darman.
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
Selain pengusutan suap proyek bagasi, KPK telah mengembangkan penanganan perkara dengan mengusut dua proyek lain yang ditangani AP II.
ADVERTISEMENT
Dua proyek itu yakni, VDGS (Visual Docking Guidance System) dan pekerjaan pengamanan penerbangan dari gangguan burung (Bird Strike).