KPK Panggil Direktur Keuangan hingga Eks Dirut PT PGN Terkait Korupsi Gas

10 Juni 2024 13:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK memanggil 8 saksi terkait dugaan korupsi dalam dalam transaksi jual beli gas antara PT. Perusahaan Gas Negara (PT. PGN) dan PT. Inti Alasindo Energi (PT. IAE) tahun 2017-2021.
ADVERTISEMENT
Mereka akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK hari ini, Senin (10/6). Delapan saksi tersebut adalah:
ADVERTISEMENT
Jubir KPK Budi Prasetyo belum menjelaskan materi apa yang akan digali dari delapan saksi tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa mereka diperiksa sebagai saksi dugaan jual beli gas negara.
“Dijadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT. Perusahaan Gas Negara (PT. PGN) dan PT. Inti Alasindo Energi (PT. IAE),” kata Budi kepada wartawan, Senin (10/6).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Youtube/KPK
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Meski, KPK belum mengumumkan identitasnya. KPK juga belum membeberkan konstruksi kasus yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah itu.
KPK juga sudah mencegah dua orang ke luar negeri dalam kasus ini. Belum ada keterangan dari pihak PGN mengenai penyidikan KPK tersebut.