KPK Panggil Direktur Keuangan PT Hutama Karya Terkait Suap IPDN Agam

28 Januari 2019 11:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Hutama Karya (Persero), Anis Anjayani, sebagai saksi. Anis akan dimintai keterangannya terkait perkara dugaan suap pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Tahun Anggaran 2011 untuk tersangka Budi Rahmat Kurniawan.
ADVERTISEMENT
Ini merupakan pemanggilan kedua bagi Anis. Sebelumnya pada panggilan pertama tanggal 10 Januari lalu, Anis mangkir tanpa alasan.
"Yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi untuk tersangka BRK (Budi Rahmat Kurniawan)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (28/1).
Budi Rachmat Kurniawan dan Dudy Jocom  (Foto: ANTARA FOTO)
zoom-in-whitePerbesar
Budi Rachmat Kurniawan dan Dudy Jocom (Foto: ANTARA FOTO)
Dalam penyidikan perkara ini, KPK turut memanggil dua saksi lainnya yaitu eks GM Teknik Produksi Kantor Pusat PT Hutama Karya, Bambang Bintoro, dan Etik Kusmartini sebagai swasta.
Dalam kasus ini KPK dua orang sebagai tersangka. Keduanya ialah mantan GM PT Hutama Karya, Budi Rachmat dan eks pejabat Kemendagri, Dudy Jocom.
Dudy telah menjalani persidangan dan divonis selama 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan. Sementara Budi Rachmat masih dalam proses penyidikan.
ADVERTISEMENT
Dudy selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPA) dalam proyek ini dinyatakan terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 4,2 miliar. Perbuatan Dudy disebut telah memperkaya orang lain yakni Budi Rachmat Kurniawan sebesar Rp 571 juta, Hendra Rp 2 miliar, Bambang Mustaqim Rp 500 juta, Mohamad Rizal Rp 500 juta, dan Sri Kandiyati Rp 100 juta.
Selain itu perbuatan Dudy juga disebut menguntungkan PT Hutama Karya (Persero) yang seluruhnya sebesar Rp 31,24 miliar, PT Yulian Berkah Abadi Rp 167,8 juta, CV Restu Kreasi Mandiri Rp 40 juta dan CV Prima Karya Rp 130 juta.