KPK Panggil Direktur Keuangan PT INTI Terkait Suap Proyek Bagasi

6 September 2019 10:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil Direktur Keuangan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti), Tri Hartono Rianto. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengadaan sistem Baggage Handling System (BHS).
ADVERTISEMENT
Keterangan Tri dibutuhkan untuk eks Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II, Andra Y Agussalam yang berstatus tersangka dalam kasus ini.
"Penyidik mengagendakan yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka AYA (Andra Y Agussalam)" ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (6/9).
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi di PT Angkasa Pura II di Gedung KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Selain memanggil Tri, penyidik turut mengagendakan pemeriksaan terhadap lima orang saksi lainnya dalam perkara ini. Mereka adalah Presiden Director of PT SOG Indonesia, Sanny Jauwhannes; CEO PT Tridharma Kencana, Hendrik Leonardus.
Kemudian, Direktur Utama PT Era Bangun Jaya, Eddy BJ Sihombing; supir pribadi Andra, Endang; serta Account Manager PT Jaya Teknik Indonesia, Nando Alieftiawan.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah direksi PT INTI, termasuk direktur utama Darmawan Mappangara. Penyidik juga sudah mengambil contoh suara Darmawan untuk keperluan penyidikan.
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi di PT Angkasa Pura II di Gedung KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
KPK menjerat dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Andra serta staf PT INTI, Taswin Nur. Taswin diduga merupakan orang kepercayaan salah satu direksi PT INTI.
ADVERTISEMENT
Andra diduga menerima suap dari Taswin sebesar SGD 96.700 agar proyek pengelolaan bagasi senilai Rp 86 miliar, yang akan diterapkan di 6 bandara yang dikelola PT AP II, dikerjakan oleh PT INTI.