KPK Panggil Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Irawan

22 April 2021 12:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang pegawai Ditjen Pajak. Keduanya akan diperiksa terkait kasus dugaan suap di Ditjen Pajak tahun 2016 dan 2017.
ADVERTISEMENT
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/4).
Kedua saksi tersebut adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Irawan, serta Wawan Ridwan selaku Kepala KKP Pratama Bantaeng, Sulawesi Selatan. Wawan juga sempat jadi Pemeriksa Pajak Madya pada 2014-2019.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan diajukan kepada keduanya. Namun masih terkait dengan kasus dugaan pengurusan pajak beberapa korporasi.
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji. Foto: Dok. Ditjen Pajak
Sehari sebelumnya, KPK juga sempat memanggil mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. Namun ia tak hadiri pemeriksaan dengan alasan sakit.
Sehingga, pada hari Rabu (21/4) kemarin, KPK hanya memeriksa Marlina Gunawan selaku Kepala Biro Administrasi Keuangan di PT Bank Panin Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan berbagai barang bukti yang ditemukan pada saat tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Bank Panin," kata Ali. Diketahui, saat menggeledah kantor PT Bank Panin, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara.
Dalam kasus ini, KPK menduga terdapat suap puluhan miliar. Modusnya yakni suap diberikan agar nilai pajak yang dibayarkan korporasi ke negara berkurang.
ICW menduga ada tiga korporasi besar yang terlibat dalam perkara ini, yakni PT Jhonlin Baratama; PT Bank Panin Indonesia Tbk atau Panin Bank; dan PT Gunung Madu Plantations.
KPK sudah menggeledah ketiga kantor perusahaan tersebut. Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik KPK. Namun, di penggeledahan kedua di kantor PT Jhonlin Baratama, KPK tak menemukan alat bukti. Diduga berkas perusahaan tersebut dipindahkan dengan cara diangkut oleh truk.
Foto diduga barang bukti kasus Ditjen Pajak di PT Jhonlin Baratama yang disembunyikan sebelum geledah KPK. Foto: Dok. Istimewa
Namun demikian tersangka dalam kasus ini belum juga diungkapkan oleh KPK. Hal itu terkait kebijakan baru pimpinan KPK yang menyatakan bahwa tersangka akan diumumkan saat sudah ditahan atau ditangkap.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, santer kabar bahwa ada dua pejabat di Ditjen Pajak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut berdasarkan SPDP KPK yang beredar di masyarakat. Dua orang pejabat yang ditetapkan tersangka adalah Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Inisial keduanya identik dengan orang yang dicegah ke luar negeri oleh KPK.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor, mengatakan nama-nama pejabat pajak yang ditetapkan oleh KPK itu telah dibebastugaskan dari jabatannya.