news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Panggil Dirut PT Daya Radar Utama Terkait Dugaan Korupsi Kapal

17 Juni 2019 11:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memanggil Direktur Utama PT Daya Radar Utama (PT DRU), Amir Gunawan. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait proyek pengadaan kapal pengawas 2013 di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Dirjen Bea Cukai tahun anggaran 2013.
ADVERTISEMENT
Keterangan Amir dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara dari tersangka Istadi Prahastanto. Istardi ialah Pejabat Pembuat Komitmen pada Direktorat Penindakan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
"Kita panggil sebagai saksi untuk tersangka IPR (Istadi Prahastanto)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (17/6).
Dalam perkara ini, KPK juga sudah menetapkan Amir Gunawan sebagai tersangka. Amir Gunawan dijerat bersama dengan tiga orang lainnya, termasuk Istardi.
Dua tersangka lainnya ialah mantan Kasubdit Pengembangan Infrastruktur Pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Aris Rustandi, dan Heru Sumarwanto selaku Ketua Panitia Lelang pada Direktorat Penindakan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Keempatnya diduga terlibat kasus dugaan korupsi kasus pengadaan kapal di Bea Cukai dan KKP. Kerugian negara yang timbul dalam kedua kasus tersebut lebih dari Rp 150 miliar.
ADVERTISEMENT
Pada kasus pertama, KPK menjerat Amir Gunawan bersama Istadi Prahastanto dan Heru Sumarwanto. Ketiganya diduga terlibat korupsi pengadaan 16 kapal patroli cepat tahun 2012-2016.
Sementara pada kasus kedua, KPK menjerat Amir Gunawan bersama Aris Rustandi selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Keduanya diduga terlibat korupsi pengadaan 4 kapal untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia tahun 2012-2016.