KPK Panggil Dirut PT Petrokimia Gresik Terkait Kasus Distribusi Pupuk

21 November 2019 11:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi. Rahmat akan diperiksa sebagai saksi perkara suap distribusi pupuk.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan jadwal, Rahmat akan diperiksa untuk tersangka eks Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TAG (Taufik Agustono)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Kamis (21/11).
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Sebelum menjadi saksi untuk tersangka Taufik, Rahmat juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk eks anggota Komisi VI DPR F-Golkar, Bowo Sidik Pangarso, dan orang kepercayaan Bowo, Indung, dalam kasus ini.
Belum diketahui secara spesifik apa yang dikonfirmasi oleh KPK terhadap Rahmat. Febri hanya menyebut pemeriksaan ini berkaitan dengan penerimaan lain terkait jabatan Taufik.
Dalam perkara ini, Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (16/10). Ia diduga menyuap Bowo Pangarso dengan sejumlah uang secara bertahap.
ADVERTISEMENT
Perkara yang melibatkan Taufik bermula ketika PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama 5 tahun, yakni 2013-2018. Namun pada 2015 terhenti.
PT HTK kemudian mengutus Asty Winardi selaku marketing manager bertemu dengan Bowo untuk mengatur agar PT HTK tak kehilangan pasar penyewaan kapal. Akhirnya Taufik bersama Asti bertemu dengan Bowo dan terjadilah kesepakatan penyewaan kapal berlanjut.
Eks Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso menjalani sidang pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/11/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Bowo meminta sejumlah fee kepada Taufik atas kesepakatan itu, dan Taufik menyetujuinya. Pada rentang waktu 1 November 2018 hingga 27 Maret 2019 PT HTK mulai mencicil fee kepada Bowo dengan rincian:
1. USD 59.587 pada 1 November 2018
2. USD 21.327 pada 20 Desember 2018
3. USD 7.819 pada 20 Februari 2019
ADVERTISEMENT
4. Rp 89.449.000 pada 27 Maret 2019
"Uang-uang tersebut dikeluarkan berdasarkan memo internal yang seolah membayar transaksi perusahaan, bukan atas nama BSP (Bowo Sidik Pangarso)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta.
Untuk Bowo, ia sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dituntut 7 tahun penjara dan Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut hak politik Bowo dicabut selama 5 tahun usai pidana pokok. Jaksa menilai Bowo terbukti menerima suap dan gratifikasi.
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan