KPK Panggil Eks Anggota DPRD Bandung sebagai Tersangka Makelar Tanah

5 Februari 2020 12:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil eks anggota DPRD Kota Bandung, Kadar Slamet.
ADVERTISEMENT
Kadar akan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara korupsi di kasus makelar tanah Ruang Terbuka Hijau Kota Bandung 2012-2013.
"Akan diperiksa sebagai tersangka," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (5/2).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat; dua anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 Tomtom dan Kadar Slamet, serta seorang swasta bernama Dadang. Khusus Tomtom dan Herry, keduanya telah ditahan KPK.
Plh Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Kasus ini berawal ketika Pemkot Bandung menetapkan perlu adanya kawasan lindung berupa Ruang Terbuka Hijau (RTH). Hal itu dilakukan untuk menghadapi ancaman permasalahan ketersediaan air dan penurunan kualitas air yang terjadi di Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
Untuk merealisasikan anggaran tersebut dalam APBD Pemkot Bandung tahun anggaran 2012, dilakukan pembahasan antara Hery Nurhayat bersama Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet selaku ketua pelaksana harian banggar dan anggota banggar
Sesuai dengan APBD-P Kota Bandung tahun anggaran 2012 yang disahkan dengan Perda Kota Bandung Nomor 22 tahun 2012, Agus menuturkan terdapat alokasi anggaran untuk RTH sekitar Rp 123,9 miliar. Dana itu terdiri atas belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk total 6 RTH.
Dua RTH di antaranya yaitu RTH Mandalajati dengan anggaran sebesar Rp 33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran sebesar Rp 80,7 miliar.
Tomtom dan Kadar diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota tim banggar DPRD Kota Bandung dengan meminta penambahan alokasi anggaran RTH tersebut. Selain itu keduanya juga diduga sebagai makelar dalam pembebasan lahan
ADVERTISEMENT
Sementara untuk Dadang, ia diduga menjadi makelar tanah. Ia diduga berkongkalikong untuk mengakali penjualan tanah untuk pengadaan RTH.
Dadang diduga menggunakan kedekatannya dengan mantan Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi, untuk jual tanah ke Pemkot. Edi diduga memerintahkan Herry membantu Dadang.
Dadang diduga sudah membeli tanah terlebih dahulu dengan nilai lebih rendah dari NJOP. Setelah tanah tersedia, pemkot membayar Rp 43,65 M kepada Dadang. Namun Dadang hanya membayar Rp 13,5 miliar ke pemilik tanah.
Dadang diduga mendapatkan keuntungan sekitar Rp 30 miliar. Uang tersebut Rp 10 miliar diberikan kepada Edi Siswadi. Belakangan diketahui uang Rp 10 miliar itu digunakan suap hakim di perkara lain.
Meski Edi Siswadi sudah terendus perannya, namun ia hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
ADVERTISEMENT