KPK Panggil Eks Bupati Ponorogo Amin

14 Februari 2020 10:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil mantan Bupati Ponorogo, Amin, sebagai saksi. Bupati Ponorogo periode 2010-2015 itu akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman.
ADVERTISEMENT
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TFR (Taufiqurrahman)" ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (14/2).
Dalam kasusnya, Taufiq semula ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk senilai Rp 300 juta.
Dia juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk tahun 2015. Ia divonis 7 tahun penjara atas perbuatannya itu.
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman di KPK Foto: Garin Gustavuan/kumparan
KPK lalu menjerat lagi Taufiq dalam kasus pencucian uang. Taufiq diduga memakai hasil gratifikasinya dalam kurun 2013 hingga 2017 dengan membeli sejumlah kendaraan atas nama orang lain, tanah, dan uang tunai.
KPK pun telah menyita sejumlah aset milik Taufiq. Di antaranya 1 unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012 warna abu-abu, 1 unit mobil smart Fortwo warna abu-abu tua, dan tanah seluas 12,6 hektare di Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk.
ADVERTISEMENT