KPK Panggil Eks Direktur Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji Terkait Kasus Suap
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Hari ini pemeriksaan sebagai saksi Tindak Pidana Korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/4).
Ali menyebut pemeriksaan dilakukan di Kantor Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Selain memanggil Angin, satu saksi lainnya juga akan diperiksa oleh KPK. Ia adalah Marlina Gunawan selaku Kepala Biro Administrasi Keuangan di PT Bank Panin Indonesia.
Nama Angin Prayitno ini mencuat seiring kasus ini muncul. Ketika Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi adanya perkara ini melalui konferensi pers, nama Angin Prayitno yang terakhir menjabat Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak hilang dalam situs Ditjen Pajak .
Sempat pula beredar surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) KPK yang ditujukan kepada Kementerian Keuangan. Dalam surat tersebut, ada dua pejabat pajak yang ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan SPDP KPK tersebut, dua orang pejabat yang ditetapkan tersangka adalah Angin Prayitno Aji (APA) dan Dadan Ramdani (DR). Inisial keduanya identik dengan orang yang dicegah ke luar negeri oleh KPK.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor, mengatakan nama-nama pejabat pajak yang ditetapkan oleh KPK itu telah dibebastugaskan dari jabatannya.
Saat ini, KPK belum mengumumkan detail perkara serta termasuk identitas tersangka. Hal ini terkait kebijakan pimpinan baru KPK.
Dalam kasus ini, KPK menduga terdapat suap puluhan miliar. Modusnya yakni suap diberikan agar nilai pajak yang dibayarkan korporasi ke negara berkurang.
ICW menduga ada tiga korporasi besar yang terlibat dalam perkara ini, yakni PT Jhonlin Baratama; PT Bank Panin Indonesia Tbk atau Panin Bank; dan PT Gunung Madu Plantations.
ADVERTISEMENT
KPK sudah menggeledah ketiga kantor perusahaan tersebut. Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik KPK. Namun, di penggeledahan kedua di kantor PT Jhonlin Baratama, KPK tak menemukan alat bukti. Diduga berkas perusahaan tersebut dipindahkan dengan cara diangkut oleh truk.