KPK Panggil Eks Dirut Perum Jasa Tirta II Sebagai Tersangka

25 September 2019 11:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama Jasa Tirta II, Djoko Saputro memenuhi panggilan KPK, Jakarta, Rabu (10/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama Jasa Tirta II, Djoko Saputro memenuhi panggilan KPK, Jakarta, Rabu (10/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil eks Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputro, sebagai tersangka. Ia diketahui terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun anggaran 2017.
ADVERTISEMENT
"Kita periksa yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (25/9).
Direktur Utama PT Jasa Tirta II, Djoko Saputra usai menyelesaikan pemeriksaan di gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama
Ini merupakan panggilan kedua kalinya bagi Djoko sebagai tersangka. Sebelumnya ia telah diperiksa pada 18 Desember 2018. Djoko juga telah dicegah ke luar negeri pada 1 Juli 2019 hingga 6 bulan ke depan.
Meski sudah ditetapkan tersangka dan dicegah, Djoko hingga kini belum ditahan.
Dalam kasus ini, Djoko diduga melakukan korupsi pengadaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun anggaran 2017. Akibat perbuatannya, negara diduga dirugikan Rp 3,6 miliar.