KPK Panggil Eks Dirut PT Nindya Karya

29 Juni 2018 10:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Nindya Karya. (Foto: Instagram @wahyumultazam)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Nindya Karya. (Foto: Instagram @wahyumultazam)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK memanggil mantan Direktur Utama PT Nindya Karya, I Gusti Ngurah Putra, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga yang dilakukan Nindya Karya sebagai perusahaan.
ADVERTISEMENT
Selain memanggil Putra, penyidik juga memanggil Komisaris Utama PT Tuah Sejati, Jamaluddin Ahmad, dan Komisaris PT Tuah Sejati, Rahmat Luthfi, sebagai saksi dalam kasus ini.
"Kami periksa sebagai saksi untuk kasus korupsi korporasi dengan tersangkat PT NK (Nindya Karya) dan PT TS (Tuah Sejati)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (29/6).
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati adalah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2010. Penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangun kasus yang menjerat mantan kepala cabangnya, Heru Sulaksono, pada tahun 2014.
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati melalui Heru Sulaksono diduga telah melakukan korupsi dalam proyek yang dibiayai APBN dengan total nilai proyek Rp 793 miliar. Dalam kasus tersebut, PT Nindya Karya diduga meraup keuntungan Rp 44,68 miliar sedangkan PT Tuah Sejati diduga menerima Rp 49,9 miliar.
ADVERTISEMENT
Kedua perusahaan tersebut diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas perbuatannya, kedua perusahaan dianggap telah merugikan negara hingga Rp 313 miliar dalam proyek tersebut.