KPK Panggil Eks Irjen Kementerian PUPR Terkait Suap Proyek Air Minum

4 Oktober 2019 10:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Inspektur Jenderal Kementerian PUPR, Rildo Ananda Anwar, sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Rildo akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2017-2018 di Kementerian PUPR. Ia diperiksa untuk Leonardo Jusminarta Prasetyo, Komisaris PT Minarta Dutahutama yang sudah berstatus tersangka dalam kasus ini.
"Kita periksa sebagai saksi untuk tersangka LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (4/10).
Selain itu, penyidik KPK turut memanggil lima saksi lainnya dalam kasus tersebut. Mereka adalah Suprayitno selaku anggota Pokja proyek SPAM; Bisnis Development Manager PT Bayu Surya Bakti Konstruksi, Nyoman Yasanegara; Kasubag Tata usaha Direktorat SPAM, Lestaryo Pangarso; pegawai bagian keuangan PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT TSP, Michael Andry Wibowo; serta Dirut PT Bayu Surya Bakti Konstruksi, Olly Yusni Ariani.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus dugaan suap SPAM, KPK baru saja menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yaitu anggota IV BPK Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Rizal diduga telah menerima uang suap sebesar SGD 100 ribu dari Leonardo selaku pihak swasta. Suap diberikan agar Rizal mau membantu Leonardo mendapatkan proyek SPAM di Kementerian PUPR.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik KPK dari kasus sebelumnya. KPK sebelumnya sudah menetapkan delapan tersangka.
Delapan tersangka itu yakni empat orang pejabat pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR serta empat orang pihak swasta sebagai penyuap.