news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Panggil Eks Ketum KONI Tono Suratman di Kasus Suap Imam Nahrawi

21 Januari 2020 11:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tono Suratman usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tono Suratman usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum KONI Pusat, Tono Suratman, sebagai saksi. Ia akan diperiksa untuk tersangka eks Menpora, Imam Nahrawi.
ADVERTISEMENT
"Diperiksa untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (21/1).
Tono bukan pertama kali ini saja diperiksa. Ia sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan pada 6 Februari 2019. Saat itu, ia diperiksa untuk tersangka eks Sekjen KONI Pusat, Ending Fuad Hamidy.
Ketika itu, Tono dicecar mengenai proses pengajuan dana hibah yang dilakukan KONI kepada Kemenpora dan proses pencairannya. Sebab kala itu, dua anak buah Tono yakni Fuad Hamidy dan eks Bendahara KONI, Jhonny E Awuy, terjerat kasus dugaan suap saat ingin mempercepat proses pencairan dana hibah untuk KONI.
Mantan Menpora Imam Nahrawi di KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sementara dalam perkara ini, Imam menjadi tersangka bersama asistennya, Miftahul Ulum. Keduanya dijerat karena diduga menerima suap dan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Imam diduga menerima suap dana hibah untuk KONI melalui Ulum. Selain itu, Imam diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai Menpora dan Ketua Satlak Prima. Total uang yang diterima mencapai Rp 26,5 miliar.
KPK menduga tiga sumber suap yang diterima Imam bersama Ulum. Pertama, anggaran fasilitas bantuan untuk dukungan administrasi KONI mendukung persiapan Asian Games 2018. Kedua, bantuan anggaran fasilitas bantuan kegiatan KONI Pusat 2018.
Ketiga, bantuan Pemerintah untuk KONI dalam pelaksanaan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan olahraga nasional.