KPK Panggil Eks Ketum PPP Romahurmuziy Terkait Kasus Suap DAK

22 Maret 2022 11:59 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK , Jakarta, Rabu (29/4). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK , Jakarta, Rabu (29/4). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018.
ADVERTISEMENT
"Saksi dugaan korupsi pengurusan Dana DAK 2018," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (22/3).
KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai kasus yang dimaksud. Termasuk dugaan keterkaitan Romahurmuziy dalam perkara tersebut.
KPK belum menjelaskan lebih detail soal perkara ini. Hanya disebutkan bahwa perkara sudah berstatus penyidikan yang berarti telah ada tersangka yang dijerat.
Terkait dana daerah ini, beberapa waktu lalu KPK menjerat mantan pejabat pada Kementerian Keuangan bernama Yaya Purnomo. Ia menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) sejumlah daerah. Nilai uang yang diterimanya ialah Rp 6,82 miliar, USD 55 ribu, dan SGD 325 ribu.
Yaya Purnomo usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/08/2018). Foto: Nadia K Putri
Yaya Purnomo sudah terbukti bersalah dan dihukum 6,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta. KPK sudah menjerat sejumlah kepala daerah yang menyuap Yaya.
ADVERTISEMENT
Namun, pengembangan masih terus dilakukan. Paling baru, KPK memeriksa mantan Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, terkait dugaan suap dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) Kota Balikpapan Tahun 2017-2018.

Romahurmuziy dan KPK

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Romi, menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Untuk Romy, ia sudah pernah berurusan dengan KPK saat terjadi OTT pada Mei 2019 lalu. Ia terlibat suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Romy terbukti menerima suap terkait pengisian dua jabatan di Kemenag. Pertama, suap sebesar Rp 325 juta diterima Romy bersama eks Menag Lukman Hakim dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Uang yang diterima Romy sebesar Rp 255 juta yang diberikan dalam dua tahap. Sementara untuk Lukman Hakim, uang yang diterima ialah Rp 70 juta.
ADVERTISEMENT
Kedua suap sebesar Rp 91,4 juta lainnya diterima Romy dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.
Khusus untuk Romy, hakim menilai ia total menerima Rp 250 juta dari Haris dan Rp 50 juta dari Muafaq. Lukman dinilai menerima Rp 70 juta. Sementara sisanya yakni, Rp 46,4 juta, hakim menilai tak diterima Romy. Melainkan dipakai sepupu Romy bernama Abdul Wahab saat bertarung sebagai caleg DPRD Kabupaten Gresik dari PPP.
Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Romahurmuziy dengan 2 tahun penjara. Namun Pengadilan Tinggi DKI memotong hukumannya menjadi 1 tahun penjara.
Terdapat 4 alasan yang melandasi majelis banding memotong hukuman Romy, salah satunya soal uang Rp 250 juta dari Haris Hasanuddin. Dalam dakwaan, uang itu bagian dari Rp 325 juta yang diberikan Haris agar menjadi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Majelis Banding sepakat bahwa uang tersebut memang diterima Romy. Namun menurut Majelis Banding, Romy sudah meminta Sekretaris DPW PPP Jatim, Norman Zein Nahdi alias Didik, mengembalikannya.
Romahurmuziy bebas pada April 2020. Setelah sekian lama tak terdengar, ia ternyata kembali berpolitik ketika muncul di acara Harlah PPP pada Februari 2022.