KPK Panggil Eks Manajer Akuntansi Keuangan Pelindo II di Kasus RJ Lino
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino)," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (27/1).
Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan kali ini.
Butuh waktu lebih dari empat tahun bagi KPK dalam mengusut kasus ini. Meski RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka semenjak 2015, penyidikan belum juga selesai.
RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi dirut, dengan menunjuk langsung perusahaan China, Wuxi Huangdong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek pengadaan bernilai sekitar Rp 100 miliar itu.
Pengadaan tersebut untuk di tiga lokasi, yakni Palembang, Pontianak, dan Lampung. RJ Lino belum ditahan meski telah berstatus tersangka.
KPK menyebut, kendala dalam mengusut perkara ini karena adanya perhitungan kerugian negara yang belum tuntas. KPK telah membahas audit kerugian negara kasus ini dengan BPK, yakni mencocokkan antara temuan KPK dengan BPK.
ADVERTISEMENT
RJ Lino telah diperiksa KPK pada Kamis (23/1). RJ Lino mengaku dicecar sejumlah pertanyaan dan berharap bisa memperjelas statusnya dalam kasus suap di Pelindo II. Ia terakhir diperiksa pada Februari 2016 silam.
"Pertama saya terima kasih ya karena setelah menunggu 4 tahun, akhirnya saya dipanggil juga ke sini dan saya harap proses ini bisa menjelaskan bagaimana status saya. Karena apa, saya tempo hari ke sini kan Februari 2016, jadi 4 tahun," kata RJ Lino di Gedung KPK, Kamis (23/1).