KPK Panggil Eks Pejabat Adhi Karya di Kasus Korupsi Gedung IPDN Gowa

14 Maret 2019 11:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung baru KPK di Kuningan, Jakarta. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung baru KPK di Kuningan, Jakarta. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil mantan Kepala Divisi Kontruksi VI Adhi Karya, Dono Purwoko. Dono yang sekarang menjabat Direktur Operasi PT Pelindo Properti Indonesia itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan Tahun 2011.
ADVERTISEMENT
Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom. Dudy adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Kementerian Dalam Negeri tahun 2011.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (14/3).
Selain memanggil Dono, KPK juga memanggil enam saksi lainnya untuk tersangka Dudy Jocom. Tiga saksi di antaranya adalah Setiadi Pratama, staf Keuangan dan SDM Waskita Karya, Tri Yudi Surahmat, staf PT Hutama Karya, Widi Sadmoko yang juga merupkan staf PT Hutama Karya.
Sedangkan tiga saksi lainnya adalah Mulyawan Direktur PT Kharisma Indotarim Utama, Indra Gunawan Kabag Perencanaan Anggaran Setjen (panitia pengadaan pembangunan gedung IPDN Gowa TA 2010), serta Itriah Afsolin PNS Kementerian Dalam Negeri.
Dudy Jocom bersama Istrinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Terkait kasus ini, Dono juga tercatat berstatus sebagai tersangka. KPK menjerat Dudy, Dono, dan juga Adi Wibowo selaku Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya.
Ketiganya diduga terlibat korupsi dalam dua proyek yang berbeda. Dudy dan Adi diduga terlibat korupsi dalam pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2011. Sementara Dudy bersama dengan Dono diduga terlibat korupsi dalam pembangunan Gedung IPDN di Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011.
Atas perbuatannya, ketiga orang itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak berhenti sampai di situ, KPK juga tengah mengusut keterlibatan korporasi dalam kasus ini. Perusahaan penggarap proyek tersebut terancam dijerat dengan pidana korporasi bila kemudian ditemukan indikasi keterlibatan.
ADVERTISEMENT
PT Waskita Karya merupakan penggarap proyek Kampus IPDN di Sulawesi Selatan, sementara PT Adhi Karya untuk proyek Kampus IPDN dI Sulawesi Utara. Diduga, Dudy Jocom sudah berkongkalikong terkait kedua proyek itu.