KPK Panggil Eks Pejabat Waskita Karya Desi Arryani

28 Oktober 2019 10:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Desi Arryani. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Desi Arryani. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero), Desi Arryani, sebagai saksi. Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek yang dikerjakan Waskita Karya.
ADVERTISEMENT
Desi yang kini menjabat Dirut PT Jasa Marga (Persero) itu akan diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Divisi II Waskita Karya, Fathor Rachman.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi itu FR," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Senin (28/10).
Sebelumnya dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menggeledah rumah Desi di Jl. H. Rausin, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Senin (11/2). Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen untuk kebutuhan pembuktian dugaan kontraktor fiktif di sejumlah proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya.
Adapun dalam pemeriksaan kali ini, penyidik KPK juga memanggil karyawan Waskita Karya, Imam Bukhori dan Direktur PT MER Engineering, Ari Prasodo.
Desi Arryani Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Di kasus ini, KPK telah menetapkan Fathor dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi ll PT Waskita Karya periode 2010-2014 sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.
Sebagian dari pekerjaan tersebut, diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan subkontraktor.
Diduga 4 perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Namun, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu kemudian menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak. Sebagian di antaranya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Yuly.
KPK belum membeberkan nama-nama perusahaan subkontraktor itu. Akibat kasus ini negara telah dirugikan setidaknya Rp 186 miliar.
ADVERTISEMENT